BPI Ingatkan Aturan AI di Film, Harus Ada Izin & Kompensasi Aktor
Industri perfilman tidak terlepas dari ekspansi penggunaan kecerdasan buatan alias AI yang masif. Akan tetapi penggunaan AI yang mestinya membantu dalam urusan produksi dan kreatif, seringkali malah menjadi masalah hak cipta.
Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) 2026-2030, Fauzan Zidni, mengatakan perkembangan akal imitasi tersebut tidak bisa dihindari karena teknologi itu telah membantu dalam berbagai proses produksi film.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut produser film Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak (2017) ini, industri perfilman Indonesia tetap memerlukan batasan mengenai sejauh mana AI dapat digunakan dalam proses kreatif.
Batasan itulah yang kini disebut Fauzan tengah digodok di revisi Undang-Undang Hak Cipta, salah satunya adalah aturan yang melindungi aktor dari eksploitasi hak cipta dengan AI.
"Saat ini yang menarik di revisi Undang-Undang Hak Cipta banyak sekali pasal dan regulasi yang mengatur soal AI dan yang salah satu yang paling penting menurut saya untuk aktor misalnya, jadi untuk penggunaan wajah aktor atau biometriknya itu saat ini akan diatur," kata Fauzan kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
"Jadi orang hanya boleh menggunakan AI kalau untuk komersial kalau mendapatkan izin tertulis seperti itu. Jadi misalnya saya tidak bisa pakai muka Anda untuk film saya dengan menggunakan AI tanpa mendapatkan izin," paparnya.
"Dan itu kan akan melindungi aktor-aktor kita kan," kata Fauzan. "Misalnya dia dalam terlibat dalam satu produksi film dan ketika akan ada sekuelnya, kalau dia tidak diproteksi, bisa saja di sekuel berikutnya karena munculnya cuma sebentar, dibikin pakai AI."
Fauzan juga menyoroti praktik yang dinilainya bersifat predatori, yakni ketika aktor diminta memberikan persetujuan penggunaan wajah, suara, maupun kemiripan (look-alike) untuk produksi berikutnya tanpa memperoleh kompensasi.
"Jadi perlindungan-perlindungan seperti ini kita perlukan dan juga mengingatkan kepada industri kita bahwa praktik-praktik predatori saya bilang, yang meminta aktor untuk memberikan izin penggunaan wajahnya atau apanya suaranya atau look-alike-nya untuk produksi-produksi berikutnya tanpa mendapatkan kompensasi itu sebaiknya tidak dilakukan," kata Fauzan.
"Jadi kita juga harus memproteksi tenaga kerja kita sendiri aktor-aktor kita karena ya kalau bukan kita yang melindungi siapa lagi."
Topik serupa juga menjadi perbincangan di industri film dan televisi Amerika Serikat sejak 2023. Bahkan, serikat penulis dan aktor Hollywood sempat mogok massal menuntut perubahan aturan soal pembayaran sekaligus kesediaan studio mengikuti kesepakatan soal AI.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sempat mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri teknologi, media, musisi, pembuat film, dan kreator digital di era masifnya penggunaan AI.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur AI. Berbagai ketentuan terkait AI, termasuk perlindungan hak cipta, masih dibahas dalam revisi UU Hak Cipta di bawah koordinasi Kementerian Hukum.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman etika penggunaan AI.
Kata Nezar, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam perumusan aturan soal AI saat ini ialah penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan (training data) bagi sistem AI serta perlindungan hak para kreator.
"Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan," kata Nezar seperti diberitakanAntara, Kamis (30/7).
"Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai," kata Nezar.
(van/end)[Gambas:Video CNN]

