Bantah Terima Uang, Keanu Klaim Barter Testimoni Umrah dengan Hanania
Keanu Angelo membantah terima uang iklan atau endorsement dari Hanania Group, setelah namanya dipanggil pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret perusahaan tersebut.
Selebgram dan aktor itu ikut dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (8/6), karena sempat mengunggah testimoni perjalanan umrah yang diselenggarakan Hanania Group di akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemeriksaan, pria 27 tahun itu mengaku kerja sama yang dimiliki dengan Hanania hanya sebatas barter antara pemberangkatan umrah dengan pemberian testimoni saja.
Keanu menjelaskan dirinya diberangkatkan umrah oleh Hanania pada Agustus 2024. Ia menyebut keberangkatan pada saat itu murni barter dan tidak ada aliran uang dari Hanania kepada dirinya.
"Aku enggak menerima uang endorse sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter. Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro, Senin (8/6).
"Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu dua tahun yang lalu, bulan Agustus, dan satu bulan sebelumnya, satu bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," jelasnya.
Lebih lanjut, ia beralasan menerima tawaran kerja sama, karena sudah meneliti latar belakang Hanania. Saat itu, kata dia, Hanania terakreditasi di bawah pengawasan Kementerian Agama.
Di sisi lain, Keanu juga merasa prihatin atas kasus penggelapan uang calon jemaah umrah oleh Hanania. Ia mengaku tak menyangka peristiwa hukum ini ada pada Hanania.
"Sebelum aku berangkat juga dia sudah punya reputasi yang cukup baik, dan juga aku ditawarkan kerja sama mengenai perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak melanggar hukum gitu," tuturnya.
"Saya benar-benar prihatin ya sama [kondisi] jemaah. Saya berdoa banget dengan sangat biar jemaah bisa dapetin haknya lagi, bisa umrah, dapat keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5).
Farhan pun kini telah ditahan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.
(tfq/end) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
