Ammar Zoni Akui Tak Sanggup Jalani Hukuman di Nusakambangan
Keluarga Ammar Zoni mengatakan aktor tersebut "enggak sanggup" setelah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Super Maksimum Karang Anyar, Jawa Tengah.
Ammar dipindah ke Lapas tersebut setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bang Ammar bilang ke saya, 'Gue enggak sanggup'. Saya juga jujur sangat khawatir sekali dengan kondisi mental abang saya," kata adik Ammar, Panji, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (12/5).
Kamelia selaku orang dekat Ammar menjabarkan kondisi ruang tahanan yang ditempati sendirian oleh aktor tersebut, yakni ruang sel isolasi yang sangat terbatas.
"Bayangin dia cuma ada di kegelapan, ada penerangan cuma dua watt atau sampai lima watt, coba dibayangin saja. Yang dia lihat cuma tembok, ini bagaimana orang mau enggak trauma begitu lho," kata Kamelia.
"Harusnya kalaupun emang mau di sana jangan di high risk. Takutnya Bang Ammar down, putus asa," lanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengatakan dirinya dan keluarga kliennya menegaskan aktor tersebut adalah seorang pecandu yang masuk dalam kategori orang sakit.
Dengan penahanan Ammar di sel isolasi di Lapas Super Maksimum, mereka menilai hal itu tidak akan menyelesaikan akar permasalahan ketergantungan narkotika yang diidap Ammar sejak bertahun-tahun lalu.
Kamelia juga sependapat dengan Krisna. Ia mengatakan sudah berulang kali melihat Ammar terperosok ke lubang yang sama karena tidak menerima penanganan medis yang tepat di rutan.
"Bang Ammar tuh selalu menyampaikan dia sangat-sangat trauma karena balik lagi, dia bukan seorang penjahat. Dia cuma butuh sembuh dari kecanduan," kata Kamelia.
"Dan dia butuh orang-orang terdekatnya yang ada di sampingnya. Dia tuh cuma butuh support moral dan spiritual, sudah itu saja," lanjutnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada 24 April lalu.
Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.
(end) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
