Bebas Kala Puasa, Fariz RM Disebut Sudah Menyesal dan Siap Move On

CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2026 21:00 WIB
Fariz RM dijadwalkan akan bebas pada pertengahan Februari 2026, setelah menjalani hukuman sejak ditangkap pada Februari 2025.
Fariz RM dijadwalkan akan bebas pada pertengahan Februari 2026, setelah menjalani hukuman sejak ditangkap pada Februari 2025. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fariz RM disebut sudah menyesal sejak awal menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang ia jalani selama setahun terakhir.

Pengacara Fariz, Deolipa Yumara mengatakan bahwa musisi senior tersebut kini hanya ingin berfokus menjalani hidup dan pekerjaannya sebagai musisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fariz RM dijadwalkan akan bebas pada pertengahan Februari 2026, setelah menjalani hukuman sejak ditangkap pada Februari 2025 dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025.

"10 bulan penjara tambah 2 bulan, jadi 1 tahun sih sebenarnya. Jadi pas puasa ya? Iya, pas Februari ini dua minggu lagilah dia bebas," kata Deolipa Yumara seperti diberitakan detikHot pada Senin (9/2).

"Penyesalannya sudah di awal. Sekarang dia tinggal melanjutkan ke depannya seperti apa kan hidup kan. Ya namanya dia musisi sama komposer, ya itulah lagi pekerjaannya," kata Deolipa.

"Dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya musik. Orang musisi itu enggak pernah sampai ada pensiunnya, enggak pernah dia. Selalu panjang sampai dia mendekati kehidupan akhir," lanjutnya.

Pada September 2025, Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Vonis diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menyatakan Fariz RM didenda Rp800 juta atas perkara tersebut. Fariz disebut bisa dipenjara dua bulan jika tidak membayar denda.

Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memperberat vonis Fariz RM. Musisi itu disebut sudah berulang kali terjerat penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah Fariz RM berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga tidak memberikan rehabilitasi kepada penyanyi tersebut.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2025. Jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara. Namun banding tersebut ditolak oleh PT Jakarta.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada Desember 2025, MA memutuskan menolak kasasi dari Jaksa PN Jakarta Selatan dan memutuskan Fariz RM tetap dihukum 10 tahun penjara.

(end)


[Gambas:Video CNN]