Pihak Korban Respons Klaim Adly Fairuz Kembalikan Rp500 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 08:30 WIB
Kuasa hukum korban dugaan penipuan masuk Akpol Farly Lumopa respons pernyataan pihak Adly Fairuz yang telah mengembalikan Rp500 juta.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan masuk Akpol Farly Lumopa respons pernyataan pihak Adly Fairuz yang telah mengembalikan Rp500 juta. (Screenshot via instagram @adlyfayruz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum korban dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Farly Lumopa merespons pernyataan pihak Adly Fairuz yang telah mengembalikan Rp500 juta, angka yang disebut lebih besar dari seharusnya.

Farly menegaskan jumlah pengembalian itu tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka malah mengklaim sudah (dikembalikan), bahkan sudah dilebihin Rp200 juta dari Rp300 juta jadi Rp500 juta," kata Farly di Polres Metro Jakarta Timur seperti diberitakan detikcom, Selasa (20/1).

"Tapi saya lihat kan di perjanjian di depan notaris itu enggak ada Rp300 juta, yang ada itu setiap bulan Rp500 juta sampai dengan September."

"Kekurangannya kan dari Mei sampai September itu enggak sampai total Rp3,65 miliar ya. Sisanya tanggal 15 akan dilunasi, tapi ternyata belakangan malah mereka menyangkal, dia cuma terima Rp300 juta," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

Farly kemudian mengomentari soal biaya administrasi Rp5 juta. Ia mengklaim dalam perjanjian yang telah disepakati, ia sebagai kuasa hukum dan saksi seharusnya mendapatkan 15 persen dari total Rp3,65 miliar.

"Di perjanjian itu justru administrasi saya 15 persen dari Rp3,65 miliar, kurang lebih Rp580 juta. Jadi kalau cuma dikasih Rp5 juta kan masih jauh," ungkapnya.

"Tapi maksud saya, hal-hal seperti itu kalau memang dia mempermasalahkan itu, permasalahkan aja di pengadilan. Kan ini udah di pengadilan, datang dan berargumen di situ," ia menegaskan.

Hal itu disampaikan setelah Pihak Adly Fairuz mengklaim telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak penggugat sebagai bukti itikad baik dan pertanggungjawaban.

Andy Gultom selaku kuasa hukum aktor itu mengungkapkan jumlah yang dikembalikan disebut-sebut jauh lebih besar dibandingkan nominal yang semula diterima Adly.

"Adly memang sempat menerima dana sebagai fee profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Apakah langkah ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah itikad baik?" ujar Andy Gultom, Senin (12/1).

Andy menambahkan langkah pengembalian dana yang melampaui nilai awal tersebut diambil semata-mata untuk menunjukkan komitmen Adly dalam menuntaskan perselisihan secara damai.

Meskipun telah mengembalikan uang, secara hukum Adly tetap merasa tidak melakukan wanprestasi ataupun penipuan sebagaimana yang dituduhkan.

Perkara ini sesungguhnya bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.

Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Farly mengungkapkan gugatan diajukan karena ada perjanjian yang dibuat di hadapan notaris bersama beberapa pihak.

(chri)