Komdigi hingga DJKI Dianugerahi Citra Penjaga Layar 2025
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Badan Perfilman Indonesia dianugerahi Citra Penjaga Layar 2025.
Keempat institusi itu mendapat anugerah tersebut karena memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memperkuat tata kelola ruang digital, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri konten nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganugerahan ini dilakukan di sela peluncuran riset kerugian pembajakan yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH).
Berdasarkan riset itu, pembajakan digital terhadap konten-konten tontonan lokal diproyeksikan menyebabkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri Rp25 triliun-Rp30 triliun pada 2030.
Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto menyoroti pentingnya kolaborasi di tengah pesatnya pertumbuhan konsumsi konten berbasis digital.
"Fokus kami satu, yakni memerangi pembajakan digital. Saat pembajakan berkurang, ekonomi akan berkembang," kata Hermawan Sutanto di Jakarta, Kamis (15/1).
Senada, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan pentingnya kolaborasi dalam menanggulangi masalah birokrasi pemutusan akses konten ilegal.
Terlebih lagi, ia mengungkapkan Komdigi baru bisa bertindak lebih cepat jika konten bajakan tersebut mengandung konten negatif.
"Jika ada konten ilegal streaming yang mengandung konten negatif lain seperti perjudian dan pornografi, itu bisa langsung secara instan kami tindak lanjuti," ucap Safriansyah.
"Namun, untuk pelanggaran HKI murni, kami memerlukan rekomendasi dari DJKI karena kami tidak punya kewenangan menyatakan sebuah konten itu bajakan atau tidak," ia menjelaskan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menekankan bahwa pembajakan bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman produktivitas bangsa.
"Ini ancaman luar biasa dari kacamata geopolitik dan geostrategis. Mengakses konten ilegal berkelindan dengan bisnis ilegal lainnya seperti judi dan pornografi. Kita harus merumuskan strategi baru yang lebih efektif," ujar Arie Ardian Rishadi.
Ia menambahkan bahwa DJKI membangun IP Forum Task Force yang melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk memperkuat kapasitas teknologi dalam menghadapi modus operandi pembajakan yang kian canggih.
Kerja sama teknis antara DJKI, Komdigi, dan institusi terkait membuahkan hasil signifikan. Hermawan Sutanto, mengungkapkan tindakan penutupan situs ilegal meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir.
"Data mengatakan dari 2023, dari 243 URL, yang kami tutup 2025 itu ada 5.600 yang kita sudah bekerja sama dengan DJKI dan Komdigi," ungkap Hermawan.
(gis/chri)