Cium Jin BTS di Acara Free Hug, Wanita Jepang Dijerat Kasus Pelecehan

CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 08:30 WIB
Wanita Jepang yang mencium Jin BTS tanpa izin di acara 'free hug' didakwa pelecehan seksual oleh jaksa Korea Selatan.
Ilustrasi. Wanita Jepang yang cium Jin BTS di acara free hug, didakwa kasus pelecehan seksual. (BIGHIT MUSIC via Twitter )
Jakarta, CNN Indonesia --

Wanita Jepang yang mencium Jin BTS di acara free hug pada 2024 lalu menjadi sorotan setelah otoritas Korea Selatan resmi menjatuhkan dakwaan pelecehan seksual kepada perempuan asal Negeri Sakura itu.

Kasus ini mencuat dari insiden yang terjadi pada Juni 2024 dalam sebuah acara 'free hug' untuk merayakan selesainya masa wajib militer Jin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pernyataan Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul pada Senin (17/11), perempuan yang dilaporkan berusia sekitar 50-an itu didakwa karena memberikan ciuman tiba-tiba di pipi Jin tanpa izin. Aksi tersebut terekam kamera dan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan luas dari para ARMY di seluruh dunia.

Melansir CNA, kasus wanita Jepang yang mencium Jin BTS semakin ramai diperbincangkan setelah terungkap bahwa sang pelaku sempat menulis di blog pribadinya bahwa kulit Jin terasa "sangat lembut".

Komentar itu semakin memperburuk reaksi publik, membuat banyak penggemar melaporkan insiden tersebut ke pihak berwenang.

Awalnya, polisi Korea Selatan menghentikan penyelidikan pada Maret 2025 karena perempuan tersebut sulit ditemui dan berada di luar negeri. Sesuai regulasi, penyelidikan dapat ditangguhkan jika tersangka tidak dapat dihubungi dalam waktu lama, berada di luar negeri lebih dari dua bulan, atau dalam kondisi sakit serius.

Namun, perkembangan baru muncul ketika sang perempuan akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa. Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi menilai bukti kasus tersebut valid dan meneruskan berkasnya kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

(tis/tis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER