Jonathan Frizzy Masih Pikir-pikir soal Banding Vonis 8 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 05:10 WIB
Jonathan Frizzy masih mempertimbangkan akan banding atau tidak atas vonis 8 bulan penjara terkait perkara vape mengandung zat etomidate.
Jonathan Frizzy masih mempertimbangkan akan banding atau tidak atas vonis 8 bulan penjara terkait perkara vape mengandung zat etomidate. (CNN Indonesia/Dimas Arif Setiawan)
Tangerang, CNN Indonesia --

Jonathan Frizzy disebut masih mempertimbangkan bakal mengajukan banding atau tidak atas vonis delapan bulan penjara terkait perkara vape mengandung zat etomidate.

Putusan tersebut sesungguhnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara. Namun, Jonathan Frizzy atau Ijonk merasa satu bulan penjara terlalu besar untuknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu bulan juga enggak cocok. Toh, saya di sini bisa dibuktikan, kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan, makanya saya bisa berada di sini, seperti sekarang," kata Ijonk di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (22/10).

"Ada pun upaya hukum atau tindak lanjut dari putusan tersebut, tadi kami sampaikan akan pikir-pikir," timpal Ida Bagus selaku kuasa hukum Ijonk.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga, apakah kita akan mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim?" imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Majelis Hakim sebelumnya menyatakan Jonathan Frizzy terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kasus vape berisi zat etomidate.

Menurut Majelis Hakim, Jonathan Frizzy terbukti "turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu."

Selain itu, mereka menyebut pria yang disapa Ijonk itu "tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal."

Dalam persidangan, Jonathan Frizzy terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir. Kurir digunakan untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Vape tersebut diberitakan detikHot, diketahui tidak punya izin edar dan mengandung etomidate. Etomidate adalah sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.

Namun aspek yang meringankan adalah ayah satu anak tersebut "mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum."

(das/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER