Vonis Ditunda, Jonathan Frizzy Harap Hukuman Seringan-ringannya

CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 08:30 WIB
Sidang vonis Jonathan Frizzy terkait kasus vape isi obat keras pada Rabu (15/10) ditunda. Ia harap ada keringanan hukuman.
Sidang vonis Jonathan Frizzy terkait kasus vape isi obat keras pada Rabu (15/10) ditunda. Ia harap ada keringanan hukuman. (detikcom/Febri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang vonis Jonathan Frizzy terkait kasus vape isi obat keras pada Rabu (15/10) ditunda. Penundaan disebut karena majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang membutuhkan waktu tambahan untuk musyawarah sebelum menjatuhkan vonis.

Ida Bagus Ivan Dharmadipraja selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy mengungkapkan sidang vonis kliennya ditunda hingga Rabu (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu pekan di Rabu depan," kata Ida Bagus seperti diberitakan detikcom, Rabu (15/10).

Melihat situasi tersebut, ia berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman karena majelis hakim masih akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis kepada Jonathan Frizzy.

Salah satu argumen utama dalam pembelaan adalah peran Jonathan Frizzy yang dianggap bukan sebagai aktor utama dalam perkara ini.

[Gambas:Video CNN]

"Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya, gitu, daripada apa yang dituntut dari oleh jaksa," ujar Ida Bagus.

"Karena, Ijonk peranannya di sini juga bukan sebagai peran utama, bisa diputus yang seringan-ringannya," ia menegaskan.

Jonathan Frizzy sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara dalam dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate. Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (24/9).

Dalam sidang, aktor itu disebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.

Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.

Di grup tersebut dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, hingga masalah tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.

Pada proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER