Rayen Pono Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Ahmad Dhani Hina Marga

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2025 07:30 WIB
Rayen Pono mempertanyakan proses laporan yang ia ajukan atas Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono di Bareskrim Polri.
Rayen Pono mempertanyakan proses laporan yang ia ajukan atas Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono di Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah )
Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi Rayen Pono mempertanyakan proses laporan yang ia ajukan atas Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga Pono di Bareskrim Polri. Ia mengaku laporannya seperti jalan di tempat.

Laporan atas Ahmad Dhani sudah ia ajukan pada 23 April dan hingga kini disebut belum ada proses lebih lanjut, terutama untuk memeriksa anggota DPR tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi intinya polisi entah enggak berani entah enggak mau, tapi saya menduga seperti polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR," kata Rayen Pono seperti diberitakan detikcom, Sabtu (11/10).

Ia kemudian menyoroti alasan penyidik yang belum mendapatkan surat izin dari presiden untuk bisa meminta keterangan Ahmad Dhani. Menurutnya hal tersebut mengada-ada.

Padahal, polisi sudah memanggil dan mendapatkan keterangan saksi-saksi dari pihak Rayen Pono, seperti Badai, Piyu, Sammy Simorangkir, Armand Maulana, dan Ari Bias.

"Saksi sudah, terus tinggal siapa? Tinggal terlapor dong," ucap mantan vokalis Pasto tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Rayen Pono sampai membandingkan proses hukum di Bareskrim Polri dengan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR yang sudah final sejak beberapa waktu lalu.

MKD, melalui sidang pada 7 Mei, sudah memutuskan pentolan Dewa 19 sekaligus anggota Komisi X DPR RI itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi teguran lisan.

"Harusnya ketika MKD ketok bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik, itu harusnya menjadi rujukan yang sangat-sangat membantu polisi," kata Rayen Pono.

Rayen Pono sebelumnya resmi melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan marga pada Rabu (23/4). Menurut mantan personel Pasto tersebut, laporan ini adalah tanggapan dari Ahmad Dhani yang mempersilakan Rayen melaporkan dirinya ke polisi.

Laporan itu dilakukan langsung oleh Rayen ditemani pengacaranya dan teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani dinilai melakukan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

Pria bernama lengkap Rayendie Rohy Pono itu menjelaskan pelaporan itu dilakukan lantaran Ahmad Dhani memplesetkan marga Pono menjadi Porno di publik. Ia mengaku sedianya tidak akan membuat laporan polisi apabila Dhani langsung meminta maaf.

Hanya saja, kata dia, meskipun aksi penghinaan terhadap marga Pono itu telah ramai di media sosial Ahmad Dhani tak kunjung menyampaikan permintaan maaf.

Permasalahan ini bermula ketika Ahmad Dhani menyebarkan undangan diskusi publik terkait Undang-Undang Hak Cipta ke awak media. Dalam undangan tersebut, tercantum nama "Rayen Porno" alih-alih "Rayen Pono".

Meski sempat meminta maaf dan dimaafkan secara pribadi, Dhani kembali menyebut nama yang sama saat debat berlangsung. Keluarga besar Pono merasa direndahkan dan mendorong Rayen membawa kasus itu ke ranah hukum demi menjaga martabat nama keluarga.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER