Leony mengaku dirinya akan tetap membayar pajak warisan yang kini terpaksa ia urus setelah mendapatkan warisan rumah orang tuanya. Ia sebelumnya mengeluhkan soal pajak warisan ini di media sosial.
"Ya sebagai warga nih kan ingin curhat begitu," kata Leony dalam acara Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Jumat (12/9), soal alasannya cerita terkait pajak warisan yang ia hadapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak enggak masuk di logika gua saja. Ya bayar mah tetap bayar, namanya juga warga negara bisa apalah kita ya. Kerjanya bayar pajak," lanjutnya.
"Dan lagi itu kan masih estimasi, belum final. Kan aku masih urus akta waris, masih ke pengurusan akta waris dulu karena, itu saja kan masih berproses," paparnya.
"Ngurus akta waris saja ribet lho. Belum BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan] nih, baru akta waris," kata Leonu.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB waris merupakan pengenaan pajak pada ahli waris berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris pada ahli warisnya.
Ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB ini sudah didasarkan dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21/1997 tentang BPHTB.
"Gue cuma mikir pakai logika gue saja. Rumah itu ibaratnya dari beli sudah kena pajak, PBB setiap tahun sudah bayar," kata Leony.
"Sedangkan ini kan cuma balik nama dari nama Papa ke aku, which is masih dari KK yang sama, turunan yang sama. Aku harus bayar 2,5 persen dari bayar BPHTB itu, 2,5 persen dari nilai rumah itu," lanjutnya seperti diberitakan detikHot pada Jumat (12/9).
Selain itu, Leony mengatakan dirinya juga kebingungan terkait penghitungan pajak dan menyerahkannya kepada notaris. Leony hanya menegaskan dalam urusan ini tidak ada proses jual beli.
"Hanya mengubah nama gitu. Karena, di kepala gue itu cuma ya paling kita urus biaya birokrasi. Karena kan ibaratnya, di kepala gue nih, ya sudah cuma sertifikatnya diganti, mereka ketik baru atas nama gue," kata Leony.
"Curhat buat gue itu enggak fair, enggak masuk akal. Kecuali ada transaksi jual beli di situ atau apa begitu. Dan ternyata si BPHTB itu karena di Tangsel, ternyata memang sudah didiskon 50 persen jadi 2,5 persen yang aku bayar," paparnya.
"Sedangkan di tempat lain 5 persen, which is lebih gede lagi. Jadi kan kayak, kita bisa apa sih begitu, kita kan tetap harus bayar namanya sudah aturannya begitu," lanjutnya.
Meski bisa terkena pajak, pewaris wajib pajak yang keberatan dapat mengajukan permohonan tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.
"Namun rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final tersebut apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
"Perlu kami sampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan merupakan objek atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," katanya.
(end)