Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 18:52 WIB
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Vonis diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menyatakan Fariz RM didenda Rp800 juta atas perkara tersebut. Fariz disebut bisa dipenjara dua bulan jika tidak membayar denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," kata Hakim Lusiana Amping, Kamis (11/9).

Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memperberat vonis Fariz RM. Musisi itu disebut sudah berulang kali terjerat penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah Fariz RM berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga tidak memberikan rehabilitasi kepada penyanyi tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz RM enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya jenis sabu.

Tuntutan diberikan karena Fariz RM melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

Perkara ini dimulai ketika polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Berdasarkan keterangan terdakwa lainnya, ADK, Fariz memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

(antara/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER