Vadel Badjideh, terdakwa perkara asusila terhadap anak di bawah umur, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Ia mengaku kini sudah lega karena memberikan penjelasan tentang yang dialami, dilakukan, dan diketahui secara lengkap di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengaku tidak bisa menyampaikan hal-hal yang ia jelaskan serta poin persidangan.
"Mohon maaf enggak bisa dikasih tahu karena itu fakta persidangan, insyaallah kalau udah vonis dikasih tahu," kata Vadel seperti diberitakan detikcom, Rabu (20/8).
"Insyaallah hukumnya vonis itu hukuman manusia itu urusan Tuhan. Lega, ditanya soal poin itu gak disebutin karena konteks persidangan," tuturnya.
Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum juga bersikap sama. Ia tak membeberkan poin persidangan karena sidang bersifat tertutup, tapi mengaku optimistis dengan hasil akhir perkara setelah Vadel bersaksi.
"Saya tetap optimistis dengan semua hal yang terjadi dalam persidangan. Saya selalu yakin semuanya akan memberikan feedback yang baik, semua menjadi lebih baik dan lebih terang. Itu aja," tuturnya.
Setelah Vadel memberikan kesaksian, sidang bakal lanjut ke tahap tuntutan. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Vadel Badjideh direncanakan berlangsung 1 September 2025 dan digelar tertutup.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
(chri)