Alasan Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian

CNN Indonesia
Rabu, 13 Agu 2025 12:15 WIB
Kuasa hukum ungkap alasan Dahlia Poland gugat cerai Fandy Christian setelah sembilan tahun menikah.
Kuasa hukum ungkap alasan Dahlia Poland gugat cerai Fandy Christian setelah sembilan tahun menikah. (Screenshot dari Instagram @fandych )
Jakarta, CNN Indonesia --

Dahlia Poland gugat cerai Fandy Christian pada 28 Juli 2025 setelah menikah nyaris satu dekade. Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali dan sudah sidang perdana pada Selasa (12/8).

Saat awal terdaftar pihak PA dan kuasa hukum benar-benar tutup mulut mengenai alasan gugatan cerai tersebut. Namun, Wayan selaku kuasa hukum Dahlia Poland kini mulai terbuka mengenai hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak secara gamblang, ia menyatakan kliennya akhirnya bulat gugat cerai karena masalah dalam pernikahan yang sudah berlangsung lama.

"Jadi ada permasalahan yang tidak mampu ditahan oleh mbak Dahlia," ungkap Wayan seperti diberitakan detikcom, Selasa (12/8).

"Akhirnya mbak Dahlia, memutuskan untuk menemui saya berkonsultasi kembali. Akhirnya bulan Juni mantap untuk menandatangani kuasa dan akhirnya bulan Juli saya ajukan gugatannya," tuturnya.

Wayan mengungkapkan Dahlia sempat berniat cerai pada 2023, namun urung setelah sempat berdamai dengan Fandy. 2023 menjadi tahun Dahlia membongkar percakapan yang diduga bukti perselingkuhan Fandy.

[Gambas:Video CNN]

Pada Agustus 2024, Dahlia disebut menghubungi Wayan lagi dan menyampaikan adanya masalah rumah tangga yang kembali muncul.

"Saat itu Dahlia bertemu dengan keluarganya di Bandung dan disusul oleh Fandy. Mereka sempat berdamai," tuturnya.

"Tapi di awal 2025, Dahlia kembali menghubungi saya dan pada Mei bertemu langsung untuk konsultasi ulang. Akhirnya ia mantap mengajukan gugatan cerai pada bulan Juli," beber Wayan.

Saat ini, keduanya telah pisah rumah dan sudah pisah ranjang sejak awal 2025.

Sebab sidang cerai di Pengadilan Agama

Wayan juga mengungkapkan gugatan cerai Dahlia Poland atas Fandy Christian berproses di Pengadilan Agama, meski pasangan tersebut non-Muslim.

"Dahlia dan Fandy dulu menikah secara Muslim. Itu yang menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama, meskipun mereka kini telah kembali ke agamanya masing-masing," ucap Wayan.

"Berdasarkan hasil Rakernas MA tahun 2005, kewenangan tidak serta-merta berpindah meski agama para pihak berubah," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Juru bicara PA Badung Fauzia Rohmah. Ia menegaskan PA Badung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian karena pernikahan mereka tercatat secara Islam.

Dahlia Poland dan Fandy Christian resmi menikah pada 24 November 2015. Kala itu, Fandy Christian yang berusia 30 tahun menikah dengan Dahlia yang berusia 18 tahun.

Pernikahan yang berlangsung di Bandung itu disebut dihadiri oleh keluarga dekat kedua belah pihak dan sudah direncanakan beberapa bulan sebelumnya. Mereka kini dikaruniai tiga anak.

Dahlia Poland kemudian gugat cerai Fandy Christian pada 28 Juli 2025 setelah menikah nyaris satu dekade. Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER