Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, buka suara soal kondisi kesehatan kliennya setelah resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Ia mengatakan Ijonk masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Lamgok juga mengungkapkan terdapat indikasi kanker dari kondisi Jonathan Frizzy. Namun, dugaan itu perlu diperiksa lebih lanjut oleh tim medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamgok tak mendetailkan indikasi kanker yang dimaksud. Namun, Ijonk sempat menjalani operasi ambeien sebelum resmi ditahan.
"Jadi, indikasi kanker itu tetap ada, itu perlu pengecekan lebih lanjut. Kami harus sampaikan bahwa kami percaya pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," ujar Lamgok di Lapas Pemuda Kelas II A, seperti diberitakan detikcom pada Senin (14/7).
"Apalagi kondisi kesehatannya belum pulih. Tentunya perlu mendapat perhatian, makanya sekarang lagi dilakukan pengecekan baik secara mental maupun fisik," sambungnya.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang Yogi Suhara juga membenarkan bahwa Ijonk telah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan kesehatan. Ia mengatakan pemeriksaan itu menjadi bagian dari aturan yang berlaku bagi tahanan baru.
Yogi juga mengakui pihaknya telah mendapat informasi terkait keluhan kesehatan sang aktor. Namun, ia menegaskan kondisi Ijonk secara umum dalam keadaan sehat.
"Kondisi Ijonk saat ini telah diperiksa oleh tim dokter kami. Setiap tahanan baru yang datang ke tempat kami secara aturan harus kita periksa kesehatannya," ungkapnya.
"Kami mendapat informasi Jonathan Frizzy memiliki keluhan terkait kesehatannya. Namun secara umum dia dalam keadaan sehat," lanjut Yogi.
Selain itu, Yogi tidak menampik kondisi mental Ijonk bisa jadi syok dan terpukul. Sebab, hal itu lumrah dialami para tahanan baru yang bakal mendekam di penjara.
Ia kemudian menjelaskan Jonathan Frizzy tidak langsung bersama tahanan lainnya, tetapi akan masuk kamar masa awal pengenalan lingkungan.
"Semua tahanan baru yang masuk ke sini tentu dalam keadaan terpukul dan mengalami syok," ungkap Yogi.
"Penempatan saat ini khusus tahanan baru sesuai SOP kami laksanakan di kamar masa awal pengenalan lingkungan di dalam lapas," sambungnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.
Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.
Di grup tersebut dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, hingga masalah tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.
Pada proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.
Dalam perkara ini, Jonathan cs dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
(frl/chri)