Sean Diddy Combs atau P Diddy tetap ditahan di penjara setelah permintaan jaminannya ditolak oleh pengadilan. Jaminan itu ditolak setelah juri sepakat bahwa P Diddy bersalah di kasus transportasi dalam aktivitas prostitusi, tapi lolos dakwaan perdagangan seks dan pemerasan.
Hakim Aran Subramanian menolak permintaan kuasa hukum Combs, Marc Agnifilo, karena kliennya berisiko membahayakan orang lain jika bebas dengan jaminan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu membuat P Diddy tetap mendekam di penjara hingga tiga bulan ke depan. Masa tahanan itu berujung jadwal sidang putusan hukuman untuk Combs yang akan digelar pada 3 Oktober 2025.
Diberitakan Variety pada Rabu (2/7), Hakim menolak permintaan pembebasan itu setelah Marc Agnifilo mengajukan mosi kepada hakim bahwa kliennya "harus dibebaskan dengan syarat yang sesuai" secepat mungkin.
Dalam putusan, hakim juga menyinggung sikap dan keberadaan P Diddy yang memantik kekerasan di penjara. Hakim lantas menyatakan pengadilan dapat bertanggung jawab atas semua kejadian di penjara, alih-alih membiarkan Combs bebas di publik.
"Anda mengatakan dengan tegas dalam argumen penutup kepada juri bahwa ada kekerasan di sini. Kami bertanggung jawab atas kekerasan itu," ujar Hakim Subramanian.
Hakim juga sempat membaca surat dari jaksa dan kuasa hukum Combs terkait permintaan bebas dengan jaminan tersebut. Dalam surat itu, kuasa hukum P Diddy menjanjikan uang jaminan sebesar US$1 juta di dalam usulannya.
Usulan itu juga mencakup larangan perjalanan ke wilayah tertentu di Florida, California, New York, hingga New Jersey. Ada pula jaminan penyerahan paspor dan tes narkoba dalam usulan tersebut.
Namun, pada akhirnya, hakim tetap menolak jaminan tersebut sehingga P Diddy tetap ditahan di penjara hingga putusan kasusnya dibacakan.
Juri sebelumnya telah menyatakan P Diddy bersalah atas tuduhan transportasi dalam kegiatan prostitusi untuk dua kasus, yakni Cassie Ventura dan seorang perempuan bernama samaran Jane.
Di sisi lain, juri membebaskan P Diddy dari dakwaan besar yang menjeratnya, yakni dua kasus terkait perdagangan seks dan satu dakwaan pemerasan. Imbasnya, ia lolos dari ancaman hukuman wajib minimum 15 tahun hingga seumur hidup.
Putusan juri pada Rabu (2/7) itu juga memastikan bahwa P Diddy hanya dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dari masing-masing tuduhan bersalah yang dijatuhkan kepada dirinya.
(end)