Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mar 2025 09:40 WIB
Penahanan terhadap Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari mendatang karena proses pemberkasan masih berjalan.
Penahanan terhadap Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari mendatang karena proses pemberkasan masih berjalan. (detikcom/Taufiq Syarifudin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penahanan terhadap Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari. PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi perpanjangan tersebut dan mengungkapkan alasan di balik keputusan itu.

Vadel Badjideh sebelumnya ditahan sejak 13 Februari di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik menambah untuk penahannya menjadi 40 hari ke depan," kata Nurma seperti diberitakan detikcom, Senin (3/3).

"Ya semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi."

Perpanjangan dilakukan setelah keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh.

Penetapan status tersangka dan penahanan atas Vadel terjadi sekitar empat bulan setelah ia dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

[Gambas:Video CNN]



Penetapan Vadel sebagai tersangka dikonfirmasi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Ia mengatakan keputusan tersebut datang setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua yang mencecarnya dengan 53 pertanyaan.

Kompol Nurma Dewi juga mengonfirmasi hal itu dengan mengatakan penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel sebagai tersangka, setelah pemeriksaan selesai pukul 19.30 WIB.

"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," tutur Nurma.

Beberapa hal menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka, yakni alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM, beberapa waktu lalu di RSCM.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra menerangkan aksi persetubuhan dilakukan oleh Vadel dengan cara membujuk rayu LM. Vadel juga berjanji akan menikahinya.

Sehingga, LM mau memenuhi keinginan Vadel yakni berhubungan badan layaknya suami istri. LM pun hamil dan Vadel memaksa remaja di bawah umur itu menggugurkan kandungannya.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara itu, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER