Fariz RM Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2025 19:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Fariz RM terancam hukuman hingga 20 tahun penjara usai jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menjelaskan ancaman hukuman itu berkaitan dengan pasal berlapis yang disangkakan ke sang penyanyi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska mengatakan Fariz Roestam Moenaf dijerat beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Telly di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

"Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja 7,4 gram dan sabu 0,89 gram. Polisi tak hanya menangkap Fariz RM, tetapi juga seorang tersangka berinisial ADK.

[Gambas:Video CNN]



Tersangka ADK terlibat dalam kasus tersebut sebagai orang suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti.

Penangkapan pada Februari 2025 memperpanjang catatan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Fariz RM. Ia pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007.

Saat itu, dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Fariz kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.

Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berhenti mengonsumsi narkoba.

Namun, Fariz pada Januari 2015 kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang ditemukan saat itu, yakni ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.

Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Kasus yang ketiga membuatnya jalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, itu dilakoni Agustus 2018 hingga Mei 2019

(tfq, frl/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER