Power bank menjadi salah satu barang yang kerap dibawa penumpang saat bepergian menggunakan pesawat. Perangkat ini membantu mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama perjalanan.
Namun, penumpang perlu memperhatikan ketentuan membawa power bank sebelum berangkat. Aturan tersebut mencakup kapasitas baterai, jumlah unit yang diperbolehkan, lokasi penyimpanan, hingga larangan penggunaan selama penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapasitas power bank biasanya ditulis dalam satuan milliampere-hour (mAh) atau watt-hour (Wh). Informasi ini umumnya tercetak pada label di bagian belakang atau bawah perangkat.
Kedua satuan tersebut berbeda, sehingga angka mAh tidak bisa langsung disamakan dengan Wh tanpa mengetahui tegangan baterainya. Maka itu, penumpang harus memastikan terlebih dahulu kapasitas power bank yang akan dibawa.
Selain aturan umum penerbangan, setiap maskapai juga dapat menetapkan ketentuan yang lebih ketat. Berikut aturan membawa power bank di enam maskapai yang beroperasi di Indonesia.
1. Garuda Indonesia
- Maksimal dua unit power bank per penumpang.
- Kapasitas maksimal 100 Wh.
- Power bank berkapasitas 101-160 Wh tidak diperbolehkan.
- Power bank harus dibawa di kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.
- Power bank tidak boleh digunakan selama penerbangan.
- Label kapasitas harus terlihat jelas.
2. Lion Air
- Diperbolehkan membawa power bank berkapasitas hingga 100 Wh.
-Power bank berkapasitas lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh dapat dibawa dengan ketentuan tertentu, termasuk batas jumlah dan persetujuan yang berlaku.
- Kapasitas di atas 160 Wh dilarang.
- Power bank tidak boleh masuk bagasi tercatat.
- Tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi kabin di atas kepala atau kantong kursi.
- Harus disimpan di saku atau tas kecil di bawah kursi depan.
- Tidak boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan.
3. Citilink
- Power bank berkapasitas maksimal 100 Wh diperbolehkan dibawa ke kabin.
- Kapasitas 101-160 Wh, penumpang perlu mendapatkan persetujuan petugas Citilink.
- Kapasitas di atas 160 Wh dilarang.
- Power bank harus dalam kondisi baik.
- Memiliki label kapasitas yang jelas.
- Tidak boleh dibawa di bagasi tercatat.
4. Batik Air Indonesia
- Power bank hingga 100 Wh diperbolehkan dibawa ke kabin.
- Kapasitas 101-160 Wh memerlukan persetujuan maskapai.
- Kapasitas di atas 160 Wh dilarang.
- Power bank tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.
- Penumpang sebaiknya mengonfirmasi ketentuan terbaru mengenai jumlah unit, penyimpanan, dan penggunaannya kepada Batik Air sebelum keberangkatan.
5. Indonesia AirAsia
- Batas maksimal 100 Wh untuk power bank yang diperbolehkan dibawa, dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang.
- Power bank harus dibawa di kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.
- Penumpang juga dilarang menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat atau mengisi ulang power bank selama penerbangan.
- Power bank tidak boleh diletakkan di kompartemen bagasi atas.
- Penumpang perlu menyimpannya di kantong kursi atau di bawah kursi sesuai ketentuan maskapai.
6. Pelita Air
- Power bank berkapasitas maksimal 100 Wh dapat dibawa ke kabin, dengan jumlah maksimal dua unit.
- Power bank berkapasitas 100-160 Wh tidak diperbolehkan.
- Power bank juga tidak boleh digunakan selama penerbangan.
- Penumpang disarankan memeriksa kembali ketentuan terbaru maskapai sebelum berangkat.
Selain ketentuan di atas, penumpang juga perlu mengikuti petunjuk maskapai mengenai penyimpanan power bank selama penerbangan.
(dsd/asr)

