Warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara perlu melalui prosedur persetujuan khusus sebelum mendapatkan visa untuk masuk ke Indonesia.
Prosedur tersebut dikenal sebagai calling visa atau clearance house Indonesia, yang melibatkan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum visa diterbitkan.
Melansir situs Agen Kitas, Clearance House adalah proses pemeriksaan dan penilaian khusus terhadap permohonan visa warga negara dari negara yang masuk kategori calling visa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses ini dilakukan sebelum visa diterbitkan dan dapat melibatkan pemeriksaan terhadap pemohon maupun pihak yang menjadi penjamin di Indonesia.
Warga dari sejumlah negara tersebut tidak otomatis dilarang masuk ke Indonesia. Mereka tetap dapat mengajukan visa, tetapi harus memperoleh persetujuan khusus sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi WNA yang berasal dari negara calling visa, pengajuan perlu dibantu oleh sponsor atau penjamin di Indonesia.Jenis visa yang dapat diberikan meliputi visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
Mengutip dokumen standar pelayanan publik Kementerian Luar Negeri, penjamin tersebut membantu mengajukan Clearance House Calling Visa kepada Kantor Pusat Imigrasi.
Persyaratan dokumen dapat berbeda sesuai tujuan kunjungan dan jenis visa yang diajukan. Kemudian, pemohon perlu berkoordinasi dengan sponsor di Indonesia untuk menyiapkan dokumen yang sesuai.
Secara umum, prosesnya meliputi pengajuan permohonan visa, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta penilaian oleh pihak Imigrasi.
Persetujuan khusus harus diperoleh sebelum visa diterbitkan. Pengajuan tidak menjamin visa pasti disetujui, karena keputusan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan.
Berdasarkan daftar pada laman resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara yang diakses pada 9 Oktober 2026, terdapat sembilan negara yang warganya wajib memperoleh persetujuan calling visa.
Daftar sembilan negara yang warganya perlu mengajukan calling visa untuk kunjungi Indonesia:
1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Kamerun
5. Liberia
6. Niger
7. Nigeria
8. Korea Utara
9. Somalia
Daftar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, informasi terbaru sebaiknya diperiksa melalui laman resmi Imigrasi sebelum pengajuan visa dilakukan.
(dsd/wiw)