Apakah ke Malaysia Perlu Visa? Ini Syarat Masuk bagi WNI

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 09:45 WIB
Petronas Twin Towers in Kuala Lumpur. (Photo by MOHD RASFAN / AFP)
Ilustrasi. Ada satu hal yang perlu dipastikan sebelum berangkat ke negara tetangga, yaitu apakah ke Malaysia perlu visa bagi pemegang paspor Indonesia. (Foto: AFP/MOHD RASFAN)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Malaysia menjadi salah satu destinasi favorit warga Indonesia untuk berlibur, berbelanja, atau mengunjungi keluarga.

Namun, selain menyiapkan tiket pesawat dan akomodasi, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan sebelum berangkat, yaitu apakah ke Malaysia perlu visa bagi pemegang paspor Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kabar baiknya, WNI umumnya dapat berkunjung ke Malaysia tanpa visa untuk kunjungan singkat. Meski begitu, ada ketentuan imigrasi yang tetap harus dipenuhi, termasuk persyaratan masa berlaku paspor dan pengisian formulir kedatangan elektronik.

Wisatawan juga perlu memperhatikan durasi kunjungan agar tidak melebihi izin tinggal yang diberikan. Lantas, apa saja syarat masuk Malaysia bagi WNI dan berapa lama bisa tinggal tanpa visa? Simak penjelasan berikut sebelum merencanakan perjalanan.

Apakah ke Malaysia perlu visa bagi WNI?

Warga negara Indonesia tidak perlu mengajukan visa untuk kunjungan singkat ke Malaysia dengan durasi kurang dari satu bulan atau sekitar 30 hari. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara ASEAN, kecuali Myanmar, sebagaimana tercantum dalam informasi resmi Jabatan Imigresen Malaysia.

Namun, bebas visa tidak berarti wisatawan dapat masuk tanpa pemeriksaan. Petugas imigrasi tetap berwenang memeriksa dokumen dan menentukan izin masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika berencana tinggal lebih dari satu bulan, bekerja, atau belajar di Malaysia, WNI perlu memeriksa jenis visa atau izin masuk yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

Syarat masuk Malaysia bagi WNI

Meskipun tidak memerlukan visa untuk kunjungan singkat, wisatawan Indonesia tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Masa berlaku paspor minimal enam bulan saat memasuki Malaysia.
  • Mengisi data diri di Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) atau formulir kedatangan elektronik dalam tiga hari sebelum tanggal kedatangan, termasuk hari kedatangan.
  • Siapkan bukti perjalanan berupa tiket pulang untuk ditunjukkan jika diminta petugas.
  • Berikan bukti informasi pemesanan hotel atau tempat menginap dapat diperlukan saat pemeriksaan.
  • Pastikan kamu dapat menjelaskan tujuan dan rencana kunjungan dengan jelas.

Perlu dipahami pula, MDAC bukan visa, melainkan formulir kedatangan yang menjadi bagian dari persyaratan imigrasi.

Lalu, pengisian dapat dilakukan melalui situs resmi MDAC. Periksa pula ketentuan pengecualian jika kamu termasuk kategori tertentu.

Berapa lama WNI bisa tinggal di Malaysia?

WNI umumnya dapat melakukan kunjungan singkat tanpa visa selama kurang dari satu bulan. Namun, wisatawan tetap perlu memperhatikan izin tinggal yang diberikan petugas imigrasi saat tiba di Malaysia.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan jadwal tiket pulang. Periksa ketentuan izin masuk yang diberikan dan pastikan durasi perjalanan tidak melampaui batas yang diizinkan.

Jika ingin tinggal lebih lama dari satu bulan, persiapkan permohonan visa atau izin yang sesuai sebelum melakukan perjalanan.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat

Agar perjalanan ke Malaysia berjalan lancar, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Periksa masa berlaku paspor minimal enam bulan
  2. Isi MDAC melalui situs resmi dalam jangka waktu yang ditentukan
  3. Siapkan tiket pulang, bukti akomodasi, dan informasi perjalanan
  4. Pastikan tujuan kunjungan sesuai dengan ketentuan izin masuk

Dengan begitu, WNI umumnya tidak memerlukan visa untuk kunjungan singkat ke Malaysia selama kurang dari satu bulan. Namun, persyaratan dokumen dan keputusan imigrasi tetap berlaku. Periksa informasi resmi sebelum berangkat agar perjalanan lebih nyaman.

Demikian jawaban dari apakah WNI perlu visa saat ke Malaysia. 

(gas/fef)
placeholder