Pemerintah Jepang secara resmi menaikkan tarif pengurusan izin tinggal tetap atau permanent residency bagi warga negara asing (WNA) hingga 20 kali lipat menjadi 200 ribu yen atau sekitar Rp22,6 juta.
Selain lonjakan biaya yang drastis, para pemohon izin tinggal tetap kini harus memenuhi persyaratan ketat baru yang mencakup batas minimum penghasilan, keikutsertaan dana pensiun, hingga kualifikasi kemampuan bahasa Jepang.
Kebijakan ini memicu antrean mengular di kantor-kantor imigrasi Jepang. Kantor Imigrasi Utama Tokyo bahkan mencatat waktu tunggu pemohon mencapai lebih dari tujuh jam sebelum berlakunya penyesuaian tarif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Conde Nast Traveller, langkah ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan imigrasi di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk mengontrol lonjakan populasi WNA di Negeri Sakura.
Sebelumnya pada Juli lalu, Jepang juga telah menaikkan biaya visa lima kali lipat bagi seluruh WNA, kenaikan tarif visa pertama dalam 50 tahun terakhir yang diklaim untuk menyeimbangkan angka inflasi dan fluktuasi nilai tukar mata uang.
Demi mengatasi persoalan krisis tenaga kerja akibat penurunan populasi lansia, jumlah warga asing yang menetap di Jepang sebenarnya telah menembus rekor 4,12 juta jiwa pada akhir 2025. Namun, fenomena ini memicu kekhawatiran sosial di tengah masyarakat lokal.
Melalui unggahan di platform X, PM Takaichi menegaskan bahwa kebijakan anyar ini bertujuan menciptakan ketertiban sosial agar warga lokal maupun warga asing dapat hidup berdampingan secara aman.
Di samping kenaikan biaya, syarat baru mengharuskan pemohon memiliki tingkat penghasilan stabil yang setara atau di atas rata-rata nasional Jepang (sekitar 5,75 juta yen per tahun).
"Reaksi pertama saya adalah WNA diperlakukan terlalu pragmatis. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi dari warga lokal dan membayar biaya mahal hanya untuk bekerja dan membayar pajak di sini," ungkap Micaiah Stevens (37), ekspatriat asal Tokyo, melansir BBC.
Mulai April mendatang, syarat kelulusan izin tinggal tetap akan makin ketat dengan kewajiban lulus uji kemahiran bahasa Jepang (JLPT) serta bukti kepemilikan jaminan pensiun yang setara dengan kepesertaan selama 30 tahun.
(wiw)