Pemegang paspor Indonesia kini dapat memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) di 27 negara per September 2026.
Skema ini memungkinkan wisatawan mengajukan izin masuk secara langsung saat tiba di bandara atau titik pemeriksaan perbatasan negara tujuan tanpa perlu mengurus visa di kedutaan sebelum berangkat.
Kendati pengurusan VoA relatif cepat dan tergolong praktis, prosedur ini berbeda dari kebijakan bebas visa (visa-free).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisatawan tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen administratif serta membayar biaya retribusi visa sesuai ketentuan, durasi tinggal, dan masa berlaku yang diterapkan oleh masing-masing negara penerima.
Berdasarkan laporan Passport Index 2026, paspor Indonesia mencatatkan skor mobilitas (Mobility Score) di angka 89 dengan cakupan jangkauan mencapai sekitar 45 persen wilayah global.
Melalui skor tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor reguler dapat mengakses 42 destinasi bebas visa, 40 destinasi dengan fasilitas Visa on Arrival, serta 7 destinasi menggunakan izin perjalanan elektronik (Electronic Travel Authorization/eTA).
Sementara itu, sebanyak 109 destinasi negara lainnya masih menerapkan kewajiban pengurusan visa reguler melalui kedutaan.
Daftar 27 Negara Penyedia Layanan VoA untuk Paspor Indonesia
Merujuk pada pembaruan data Visa Index, berikut daftar 27 negara yang menyediakan layanan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat per September 2026:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Comoros
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Kyrgyzstan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall (Marshall Islands)
- Mauritius
- Nepal
- Niue
- Oman
- Palau
- Paraguay
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Tanzania
- Tuvalu
- Yordania
- Zimbabwe.