Daftar 31 Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2026 07:30 WIB
Ilustrasi obat tablet
Ilustrasi. BPOM rilis daftar obat herbal yang ternyata berbaha ilegal. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Klaim 'alami' atau khasiat yang disebut bisa dirasakan secara cepat tidak selalu berarti sebuah produk aman dikonsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam pengawasan periode Mei-Juni 2026.

Dari puluhan produk tersebut, sebanyak 30 di antaranya diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan itu terdiri atas 28 produk OBA dan tiga produk SK. Sebanyak 28 produk OBA dan dua produk SK diketahui mengandung BKO. Sementara satu produk SK lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

BPOM juga menemukan 15 produk yang mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif. Sebanyak 16 produk lainnya bahkan tidak terdaftar di BPOM. Produk yang tidak memiliki izin edar atau menggunakan NIE fiktif tidak memberikan jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu karena tidak melalui proses evaluasi BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari detikHealth.

Produk-produk yang ditemukan BPOM dipasarkan dengan beragam klaim. Mulai dari meningkatkan stamina pria, obat kuat, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, gatal-gatal, dan batuk, hingga produk pelangsing serta penambah berat badan.

Namun, di balik klaim tersebut, BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat yang seharusnya tidak terdapat dalam OBA maupun SK. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Berikut daftar 31 produk yang ditemukan BPOM:

1. Tangkur Cobra - mengandung sildenafil.
2. Tangkur Black Cobra - mengandung sildenafil.
3. Kopi Joss - mengandung sildenafil.
4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih - mengandung parasetamol dan sildenafil.
5. Urat Naga Extra Strong - mengandung sildenafil.
6. Africa Black Ant - mengandung sildenafil.
7. Bima Strong - mengandung sildenafil.
8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum - mengandung sildenafil.
9. Huatuobaifuling - mengandung mikonazol dan ketokonazol.
10. Daun Madu Hitam - mengandung parasetamol.
11. Kapsul Samulin - mengandung allopurinol.
12. Montalin - mengandung deksametason.
13. Jamu Industri Cap Tiga Anak - mengandung kafein.
14. Tawon - mengandung meloksikam.
15. Kapsul Panjang Umur Antanan - mengandung parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
16. Kapsul TCU Ramuan Tradisional - mengandung parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.
17. Bugarin - mengandung meloksikam, parasetamol, dan deksametason.
18. Surya Sehat - mengandung piroksikam.
19. Daun Tapak Liman - mengandung parasetamol dan deksametason.
20. Urat Banteng - mengandung sildenafil sitrat.
21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu) - mengandung parasetamol.
22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule - mengandung klorfeniramin maleat.
23. Nofat - mengandung sibutramin HCl.
24. Tawon Wantong - mengandung kafein, meloksikam, dan deksametason.
25. Samuraten - mengandung meloksikam dan deksametason.
26. Shen Ling Asam Urat - mengandung parasetamol.
27. Daun Afrika Asam Urat - mengandung parasetamol.
28. Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi - mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.
29. Day's Slim Pelangsing - mengandung kafein.
30. Vitamin Gemuk By E Skin - mengandung siproheptadin HCl.
31. Moringa Rosabella - tidak memenuhi syarat mikrobiologi, yakni angka lempeng total, angka kapang-khamir, dan Escherichia coli.

Bisa berisiko bagi kesehatan

BPOM menegaskan konsumsi OBA dan SK yang mengandung BKO dapat berisiko bagi kesehatan. Pasalnya, konsumen tidak mengetahui jenis dan dosis bahan kimia yang terkandung, termasuk potensi interaksinya dengan obat lain.

Salah satu BKO yang ditemukan adalah sildenafil. Bahan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat berisiko, terutama pada orang dengan kondisi kesehatan tertentu atau yang sedang mengonsumsi obat lain.

Selain itu, keberadaan obat seperti deksametason, prednison, meloksikam, piroksikam, dan natrium diklofenak dalam produk yang tidak sesuai peruntukannya juga membuat konsumen berisiko mengonsumsi obat tanpa mengetahui kandungan maupun dosis sebenarnya.

Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak hanya melihat klaim pada kemasan ketika memilih obat bahan alam atau suplemen kesehatan. Status izin edar dan informasi produk perlu diperiksa terlebih dahulu.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penelusuran terhadap sumber produk serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk yang ditemukan. BPOM juga melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Taruna.

(tis/tis)
placeholder