Pemerintah Thailand resmi memangkas masa tinggal fasilitas bebas visa bagi turis asing dari semula 60 hari menjadi maksimal 30 hari. Kebijakan anyar ini mulai berlaku efektif pada 15 September 2026.
Aturan ini menggantikan skema bebas visa 60 hari yang sempat diterapkan sejak Juli 2024. Kala itu, Negeri Gajah Putih memperluas daftar negara penerima fasilitas dari 57 menjadi 93 negara guna mendongkrak angka kunjungan wisatawan pascapandemi.
Perubahan regulasi tersebut telah diundangkan secara resmi dalam jurnal pemerintah Royal Gazette pada 31 Agustus 2026. Kementerian Dalam Negeri Thailand menyatakan kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keamanan nasional, kondisi ekonomi, serta penataan kembali sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Thailand, Anutin Charnvirakul, mengarahkan penyesuaian aturan ini demi memperketat pengawasan terhadap warga asing.
"Dinilai perlu untuk mencabut daftar negara dan wilayah yang pemegang paspor atau dokumen pengganti paspor yang memasuki Thailand untuk sementara waktu dengan tujuan wisata, bekerja, atau melakukan kegiatan bisnis jangka pendek dibebaskan dari persyaratan visa," bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri dan Perdana Menteri Anutin Charnvirakul, seperti dilansir Independent.
Kebijakan 60 hari sebelumnya dinilai perlu dicabut untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan wisata maupun bisnis jangka pendek.
Dengan berlakunya aturan baru ini, wisatawan dari berbagai negara-termasuk Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia-yang masuk melalui skema bebas visa kini dibatasi masa tinggalnya maksimal 30 hari.
Selain memperpendek durasi tinggal, Thailand juga memperketat pintu masuk melalui perbatasan darat. Wisatawan pemegang skema bebas visa secara umum dibatasi masuk lewat pos perbatasan darat maksimal dua kali dalam satu tahun kalender.
Kendati demikian, pembatasan perbatasan darat tersebut tidak berlaku bagi warga negara dari Indonesia, Brunei, Malaysia, dan Singapura. Pembatasan tersebut juga tidak diterapkan pada kedatangan internasional melalui jalur udara.
Bagi pemegang paspor Indonesia, Kementerian Luar Negeri Thailand memastikan WNI tetap dapat berkunjung tanpa mengajukan visa atau bebas visa. Fasilitas ini mengacu pada perjanjian bebas visa bilateral kedua negara yang menetapkan masa tinggal maksimal 30 hari.
Penyesuaian regulasi visa ini dilakukan di tengah tren pemulihan sektor pariwisata Thailand. Sepanjang 2025, Thailand mencatatkan 32,97 juta kunjungan wisatawan mancanegara.
Otoritas Pariwisata Thailand (Tourism Authority of Thailand/TAT) memproyeksikan angka kunjungan wisatawan asing dapat menembus 33 juta orang sepanjang 2026.
Wisatawan yang berencana bepergian ke Thailand diimbau mencermati tanggal berlakunya aturan anyar ini agar alokasi waktu perjalanan tetap sesuai dengan ketentuan hukum setempat.
(dsd/wiw)