Berencana Liburan ke Thailand? Cek 7 Aturan yang Patut Diketahui Turis

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 18:00 WIB
Berencana Liburan ke Thailand? Cek 7 Aturan yang Patut Diketahui Turis
Bandara Suvarnabhumi, Bangkok,Thailand. (istockphoto/Jens_Lambert_Photography)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Thailand masih menjadi salah satu destinasi favorit bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk berlibur ke destinasi di kawasan Asia Tenggara.

Namun, sebelum memesan tiket dan berkemas, wisatawan Indonesia perlu memperhatikan sejumlah penyesuaian aturan masuk dan ketentuan hukum lokal yang berlaku di Negeri Gajah Putih tersebut.

Hal ini penting agar ketika tengah berada di Thailand, kamu mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, memahami aturan-aturan di negeri orang juga membuat kita menjadi lebih mempersiapkan diri sebelum tiba di sana.

Berikut tujuh aturan penting yang perlu dipahami WNI sebelum meluncur ke Thailand:

1. Bebas Visa Maksimal 30 Hari

Pemegang paspor Indonesia tetap menikmati fasilitas bebas visa kunjungan wisata. Namun, terhitung mulai 15 September 2026, durasi izin tinggal bebas visa bagi WNI disesuaikan menjadi maksimal 30 hari per kedatangan. Aturan ini memperbarui kebijakan sebelumnya yang sempat memberikan izin tinggal hingga 60 hari.

2. Wajib Mengisi 'Thailand Digital Arrival Card'

Seluruh warga negara asing diwajibkan mengisi Thailand Digital Arrival Card (TDAC) secara online sebelum keberangkatan. Formulir digital ini menggantikan kartu kedatangan fisik berbentuk kertas. TDAC dapat diakses melalui situs resmi imigrasi Thailand maksimal 72 jam (tiga hari) sebelum jadwal kedatangan.

3. Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Sesuai standar penerbangan internasional, Pemerintah Thailand mensyaratkan paspor pengunjung memiliki sisa masa berlaku sekurang-kurangnya enam bulan saat tiba di pintu keimigrasian.

4. Bukti Kecukupan Dana

Petugas imigrasi di bandara berhak meminta wisatawan menunjukkan bukti fisik kecukupan dana harian. Pengunjung diimbau menyiapkan uang tunai atau bukti finansial sebesar 10.000 hingga 20.000 baht (sekitar Rp5,34 juta-Rp10,7 juta) per orang, atau hingga 40.000 baht untuk rombongan keluarga.

5. Larangan Bunga Ganja Tanpa Resep Medis

Sejak 23 Juni 2025, bunga ganja (cannabis flower) telah dikategorikan sebagai zat yang dikontrol ketat di Thailand. Wisatawan dilarang keras membeli, membawa, atau mengonsumsi produk bunga ganja tanpa resep resmi dari tenaga medis berlisensi di Thailand.

6. 'Vape' dan Rokok Elektronik Ilegal

Pemerintah Thailand mengategorikan vape dan rokok elektronik sebagai barang ilegal. Impor, kepemilikan, maupun penggunaan perangkat ini dilarang total bagi seluruh warga, termasuk wisatawan asing. Wisatawan sangat disarankan tidak membawa rokok elektronik beserta perlengkapannya ke dalam bagasi maupun kabin.

7. Rancangan Kebijakan Pajak Turis 450 Baht

Pemerintah Thailand tengah merancang kebijakan pajak turis (tourism fee) sebesar 450 baht (sekitar Rp240 ribu) bagi wisatawan asing yang masuk melalui jalur udara, darat, maupun laut.

Kendati demikian, aturan ini masih dalam tahap konsultasi publik dan belum resmi diterapkan. Apabila nantinya diundangkan dalam Royal Gazette, aturan ini baru akan berlaku efektif 180 hari setelah pengumuman resmi.

(dsd/wiw)
placeholder