Cerita Turis Korea Nyamar Jadi Warlok Bisa Overstay 26 Tahun di Jepang
Seorang warga negara Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap oleh pihak berwenang Jepang setelah nekat tinggal secara ilegal selama lebih dari tiga dekade.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan paspor milik saudaranya dan menggunakan identitas palsu selama berpuluh-puluh tahun di Jepang.
Mengutip laporan Japan Times, Selasa (1/9), pria tersebut pertama kali masuk ke Jepang pada September 1993 menggunakan paspor sang saudara dengan visa turis berdurasi 15 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian Prefektur Shizuoka mengonfirmasi bahwa pelaku terus menetap secara ilegal di Kota Yaizu, Prefektur Shizuoka, sejak kedatangannya.
Untuk menghindari kejaran petugas imigrasi, pelaku menyamar jadi warga lokal (warlok) menggunakan nama samaran khas Jepang, Shoichi Morita. Ia bertahan hidup dengan melakoni berbagai pekerjaan serabutan selama hampir 33 tahun tanpa terdeteksi.
Upayanya menyembunyikan identitas akhirnya runtuh setelah polisi menerima laporan intelijen mengenai keberadaannya pada Juni lalu. Setelah ditahan, tersangka dilaporkan mengaku sepenuhnya atas seluruh pelanggaran imigrasi yang dituduhkan.
Meski telah bermukim secara ilegal selama 33 tahun, secara hukum ia dituntut atas pelanggaran overstay selama 26 tahun. Hal ini terjadi karena pelanggaran batas waktu izin tinggal baru resmi dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum setelah revisi undang-undang imigrasi Jepang berlaku pada Februari 2000.
Kementerian Kehakiman Jepang mencatat per Januari 2026 terdapat 68.488 orang yang tinggal melebihi batas izin tinggal. Angka ini telah menyusut drastis dibandingkan puncak kasus overstay pada 1993 yang sempat menyentuh angka 298.646 orang.
Berdasarkan pedoman resmi Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, warga asing yang melanggar batas izin tinggal berhadapan dengan sanksi hukum yang sangat ketat:
- Penahanan dan Deportasi: Pelanggar akan ditahan di fasilitas penampungan imigrasi sebelum dipulangkan secara resmi ke negara asal.
- Sanksi Cekal (Pencekalan): Pelanggar standar akan dikenakan larangan masuk kembali ke Jepang selama 5 tahun. Jika proses pemulangan dilakukan melalui perintah deportasi pengadilan atau melibatkan kasus berat seperti pemalsuan identitas, sanksi pencekalan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun atau berlaku permanen.
- Hukuman Pidana dan Denda: Untuk kasus berat atau pelaku yang tidak kooperatif, sistem hukum Jepang berwenang menjatuhkan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda pidana maksimal 3 juta yen atau sekitar Rp333 juta.
(wiw)