China Perketat Pemeriksaan Keluar-Masuk Pelancong, Cek Aturannya

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2026 17:00 WIB
Pemerintah China menerapkan aturan anyar untuk memperketat proses administrasi keluar-masuk Negeri Tirai Bambu yang mulai berlaku pada 15 September mendatang.
Ilustrasi. Pemerintah China menerapkan aturan anyar untuk memperketat proses administrasi keluar-masuk Negeri Tirai Bambu yang mulai berlaku pada 15 September mendatang. (iStockphoto/gyn9038)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah China menerapkan aturan anyar untuk memperketat proses administrasi keluar-masuk Negeri Tirai Bambu. Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku pada 15 September 2026 mendatang.

Dalam aturan tersebut, wisatawan wajib memberikan alasan yang sesuai dengan hukum tentang tujuan mereka memasuki, meninggalkan, tinggal, atau menetap di China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari Travel Gossip, aturan ini memungkinkan petugas meminta informasi tambahan, dokumen, dan data elektronik dari wisatawan yang masuk maupun keluar dari negara tersebut.

Petugas imigrasi dan visa nantinya dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemohon serta meminta dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas dan tujuan perjalanan mereka.

Pelancong yang ditemukan memberikan informasi atau dokumen palsu dapat ditolak masuk atau keluar China. Selain itu, ada juga hukuman berupa larangan masuk China selama 1-5 tahun.

Peraturan baru di atas tak berlaku bagi semua negara. Sejumlah negara, seperti Inggris, bisa mengunjungi China tanpa visa.

Dalam kesepakatan terbarunya, pelancong asal Inggris dapat memasuki China selama 30 hari tanpa visa. Inggris bergabung dengan 50 negara lainnya yang mendapatkan keringanan bebas visa untuk memasuki China, termasuk Prancis dan Jerman.

Sayangnya, pelancong asal Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar tersebut. Namun, sejak Juni 2025 lalu, pelancong Indonesia mendapatkan akses 240-hour-visa-free transit atau sekitar 10 hari.

Artinya, WNI bisa memanfaatkan kebijakan transit tersebut apabila memenuhi persyaratan transit yang ditetapkan China. Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang memenuhi syarat transit 240 jam bersama dengan negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

(dsd/asr)
placeholder