Catat Ya, Ini 6 Faktor yang Bikin Permohonan Visa Kamu Ditolak
Saat ini mengajukan permohonan visa bisa dilakukan secara daring, sehingga memudahkan pemohon untuk melakukan pengajuan di mana saja.
Meski dapat diajukan dengan mudah, hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa permohonan visa kalian tidak akan ditolak.
Terlebih, tidak sedikit negara yang memperketat syarat agar visa diterima, sehingga hal ini membuat pemohon mesti ekstra hati-hati dalam mengajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bagi yang berencana mengajukan permohonan visa tidak perlu panik. Terdapat sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk menghindari permohonan visa kamu tidak ditolak.
Berikut 6 faktor yang perlu dihindari demi meminimalisasi permohonan visa ditolak, mengutip dari situs resmi Imigrasi.
1. Dokumen yang diunggah buram
Hal pertama yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan permohonan visa adalah mengunggah dokumen dengan resolusi yang tepat.
Pada halaman pengunggahan dokumen divisa-online.imigrasi.go.id, terdapat keterangan ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah.
Apabila pemohon mengalami kendala, seperti hasil scan yang dikompres terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain.
Jenis gawai yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.
2. Dokumen tambahan tidak dilengkapi
Dalam beberapa kondisi, dokumen tambahan juga perlu diunggah untuk meminimalisir pengajuan ditolak.
Contohnya saat masa Pandemi Covid-19, pemohon harus menyertakan surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.
3. Masa berlaku paspor tidak mencukupi
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan saat mengajukan visa adalah masa berlaku paspor.
Pastikan masa berlaku paspor sesuai dengan masa tinggal yang diberikan oleh visa.
Biasanya, paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.
4. Pemegang ITAS belum melakukan EPO/ERP
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan jika WNA yang memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas) harus melakukan EPO/ERP (Exit Permit Only/Exit Re-Entry Permit).
"Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya", jelas Achmad.
Setelah melakukan EPO/ERP, bukti juga harus dilampirkan dalam permohonan visa.
5. Salah memilih jenis visa
Kesalahan ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317).
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317.
Visa ini hanya dapat diajukan WNA yang ingin menyatukan diri dengan istri/suami, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.
"Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan", ucap pria Achmad.
6. Terdapat ketidaksesuaian data
Sebelum mengajukan pemohonan visa, pastikan untuk memeriksa data yang dilampirkan agar permohonan tidak ditolak.
"Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui", tegasnya.
Sebagai tambahan, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu. Hal ini berhubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun kecuali visa dinas dan visa diplomatik, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Sedangkan WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
(dsd/wiw)