Cek Silsilah Keluarga, Siapa Tahu Kamu Bisa Jadi WN di 18 Negara Ini
Memiliki paspor kedua sering kali dianggap sebagai keuntungan besar, baik untuk kemudahan bepergian, bekerja, maupun menetap di negara lain. Sayangnya, proses mendapatkan kewarganegaraan di negara lain umumnya tidak mudah karena melibatkan berbagai persyaratan hukum yang rumit.
Namun, ada kabar baik bagi mereka yang memiliki garis keturunan dari negara tertentu. Laporan terbaru International Living mengungkap setidaknya 18 negara memberikan kesempatan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan hubungan keluarga hingga generasi ketiga.
Artinya, seseorang berpeluang mengajukan kewarganegaraan jika memiliki kakek, nenek, bahkan buyut yang pernah menjadi warga negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terdengar menjanjikan, prosesnya tetap tidak bisa dibilang sederhana. Sebagian besar negara mengharuskan pemohon membuktikan silsilah keluarga secara lengkap melalui dokumen resmi, mulai dari akta kelahiran, akta nikah, hingga dokumen identitas leluhur.
Tidak semudah yang dibayangkan
Melansir Travel+Leisure, Irlandia menjadi salah satu contoh negara yang menawarkan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Seseorang dapat mengajukan permohonan jika salah satu kakek atau neneknya lahir di Irlandia.
Namun, pemohon harus melengkapi berbagai dokumen, seperti akta kelahiran asli kakek atau nenek, akta pernikahan atau dokumen perubahan nama, fotokopi identitas resmi, atau akta kematian jika yang bersangkutan telah meninggal. Selain itu, seluruh dokumen pribadi pemohon juga harus disertakan.
Hungaria juga menerapkan kebijakan serupa. Berdasarkan hukum kewarganegaraan negara tersebut, prinsip yang digunakan adalah jus sanguinis atau 'hak berdasarkan darah'.
Dengan sistem ini, keturunan warga negara Hungaria tetap dianggap memiliki hak atas kewarganegaraan, terlepas dari negara tempat mereka lahir maupun sudah berapa generasi keluarga tinggal di luar Hungaria.
Daftar negara yang menawarkan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan
Berikut daftar 18 negara yang membuka peluang memperoleh kewarganegaraan melalui leluhur:
• Armenia: kakek atau nenek.
• Bulgaria: buyut.
• Cape Verde: kakek atau nenek.
• Kroasia: buyut.
• Ceko: kakek atau nenek.
• Hungaria: tidak ada batas generasi tertentu, selama dapat membuktikan garis keturunan.
• Irlandia: kakek atau nenek.
• Italia: kakek atau nenek.
• Latvia: keturunan warga Latvia yang berstatus warga negara pada 17 Juni 1940.
• Lithuania: buyut.
• Luksemburg: buyut atau melalui garis keturunan laki-laki yang tidak terputus.
• Malta: kakek atau nenek, dengan syarat garis kewarganegaraan tidak terputus.
• Polandia: buyut.
• Portugal: kakek atau nenek.
• Rumania: buyut.
• Slovakia: buyut.
• Slovenia: kakek atau nenek.
• Spanyol: kakek atau nenek.
Meski peluang ini menarik, calon pemohon perlu memperhatikan bahwa aturan kewarganegaraan di setiap negara dapat berubah. Salah satu contohnya adalah Italia yang baru-baru ini memperketat aturan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan dengan membatasi klaim hanya hingga dua generasi.
Oleh karena itu, siapa pun yang ingin mengajukan kewarganegaraan melalui jalur leluhur sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru dari otoritas imigrasi atau pemerintah negara tujuan sebelum memulai proses pengajuan dokumen.
(tis/tis) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
