Momen Wisatawan Ditolak Masuk Pulau Padar TN Komodo Gegara Kuota Penuh

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Apr 2026 16:40 WIB
Pelaksanaan kuota kunjungan Taman Nasional Komodo mulai berlaku sejak awal April ini. Hal itu membuat puluhan wisatawan kecewa karena kuota sudah penuh.
Ilustrasi. Salah satu sudut ikonik di Pulau Padar, TN Komodo, NTT. (Istockphoto/tanutkij wangsittidej)
Labuan Bajo, CNN Indonesia --

Sebanyak 24 wisatawan yang menggunakan kapal cepat Speed Shiena terpaksa batal menaiki puncak Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (4/4).

Akses mereka ditolak petugas karena kuota kunjungan harian di salah satu destinasi favorit Taman Nasional Komodo (TNK) tersebut sudah penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial ini memicu berbagai respons publik.

Situasi berlangsung kondusif dan tanpa kericuhan berarti, tetapi para turis itu kecewa. Pasalnya, mereka tidak bisa menikmati pemandangan ikonik di lokasi tersebut walaupun sudah sampai.

Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menduga kemungkinan besar para pengunjung belum memahami secara jelas ketentuan pembatasan yang berlaku.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kemungkinan besar pengunjung tersebut belum mengetahui secara jelas mengenai ketentuan kuota kunjungan di TN Komodo," ujar Hendrikus kepada CNNIndonesia.com di Labuan Bajo, NTT, Sabtu, (4/4), Siang.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar seluruh agen perjalanan, operator tur, dan pemandu wisata dapat menyampaikan informasi secara transparan sebelum berangkat, sehingga kejadian serupa dapat dihindari.

"Teman-teman operator sebenarnya sudah tahu tidak ada tiket. Harusnya selalu perhatikan kuota yang tersedia," tegasnya.

Sistem kuota pengunjung di TN Komodo

Hendrikus juga menjelaskan bahwa pada masa high season, kuota yang tidak terpakai dari hari-hari sebelumnya akan didistribusikan kembali untuk mengakomodasi tingginya minat wisatawan.

Namun, batas maksimal tetap harus dijaga demi kelestarian alam.

Sebagai informasi, mulai April 2026, BTNK resmi menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung dengan total kuota maksimal 365.000 orang per tahun atau rata-rata 1.000 orang per hari.

Aturan itu dibuat berdasarkan standar konservasi internasional dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Standar konservasi internasional menjadi landasan kita, prinsip global yang menyatukan metode desain, manajemen, dan pemantauan untuk dampak yang berkelanjutan," kata Hendrikus.

(lou/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]