Respons Orang Tua soal PP TUNAS yang Batasi Anak di Dunia Digital

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 19:15 WIB
Kehadiran PP TUNAS dianggap memberikan secercah harapan bagi ruang digital yang aman untuk anak.
Ilustrasi. Kehadiran PP TUNAS dianggap memberikan secercah harapan bagi ruang digital yang aman untuk anak. (istockphoto/Lacheev)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kehadiran PP TUNAS memberikan secercah harapan bagi ruang digital yang aman untuk anak. Aturan anyar ini juga dinilai dapat membantu orang tua dalam mendampingi anak di dunia digital.

Presenter dan Putri Indonesia 2008, Zivanna Letisha menilai, aturan ini memudahkan orang tua karena memberikan batasan yang lebih jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dengan adanya PP Tunas ini, sungguh memudahkan saya. Aturan pemerintahnya ini berfokus pada penundaan akses social media yang usianya masih di bawah 16 tahun," ujarnya, seperti dilansir dari akun Instagram Ditjen KPM, Rabu (1/4).

Sementara itu, aktris Marsha Timothy melihat aturan ini sebagai bentuk dukungan bagi orang tua dalam menjaga tumbuh kembang anak di era digital.

"Dengan adanya permen ini, membantu kita orang tua lah ya, untuk menjaga tumbuh kembang anak kita di dunia digital ini," katanya.

Mengawasi anak di dunia digital bukan perkara mudah. Akses yang luas, konten yang beragam, serta interaksi dengan orang asing menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua.

Zivanna menilai pembatasan akses media sosial yang ia lakukan selama ini justru semakin terasa relevan.

"Semakin menguatkan bahwa yang selama ini saya sudah jalankan, dengan mencoba dibatasi itu kontak anak dengan social media, sudah benar. Saya sering membahas apa buruknya," ujarnya.

Sementara Marsha menyoroti pentingnya membekali anak dengan kesiapan mental, termasuk menghadapi komentar atau interaksi negatif di dunia maya.

"Kamu siap tidak kalau ada orang komentar seperti ini? Apa yang kadang-kadang dilarang oleh orang tua itu, kan, seakan cuma menakut-nakuti. Pemahaman dia dan penerimaan dia jadi lebih mudah," tuturnya.

ilustrasi anak main gadgetIlustrasi. Kehadiran PP TUNAS dianggap memberikan secercah harapan bagi ruang digital yang aman untuk anak. (istockphoto/HRAUN)

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau disingkat PP TUNAS.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE.Aturan ini secara khusus mengatur tata kelola sistem elektronik untuk memberikan perlindungan anak di ruang digital, termasuk media sosial.

Dalam PP TUNAS, pemerintah membagi akses anak ke dunia digital sebagai berikut:

- Di bawah 13 tahun
Hanya boleh mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan izin orang tua.

- Usia 13-15 tahun
Dapat mengakses layanan berisiko sedang, tetap dengan persetujuan orang tua.

- Usia 16-17 tahun
Mulai diizinkan mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum, dengan pendampingan orang tua.

Pengaturan ini menegaskan bahwa akses anak ke dunia digital tidak sepenuhnya dibatasi, tetapi perlu disesuaikan dengan usia dan kesiapan mereka.

(anm/asr) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]