Trump Setop Aplikasi Imigrasi Warga dari 19 Negara, RI Termasuk?

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2025 17:30 WIB
Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump dikabarkan telah menghentikan semua aplikasi terkait imigrasi dari warga negara yang berasal dari 19 negara.
Presiden AS Donald Trump setop aplikasi imigrasi warga dari 19 negara. (REUTERS/Evelyn Hockstein)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump dikabarkan telah menghentikan semua aplikasi terkait imigrasi dari warga negara yang berasal dari 19 negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan (travel ban).

Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (US Citizenship and Immigration Services - USCIS) mengumumkan penjedaan ini berlaku segera, dan dinilai sebagai tindakan imigrasi terbesar oleh pemerintahan Trump sejak ia menyatakan akan secara permanen menghentikan migrasi dari Negara Dunia Ketiga, demikian dilansir The South African.

Penangguhan ini tidak hanya berlaku untuk pemohon visa di luar negeri, tetapi juga bagi individu yang sudah berada di AS dan sedang menjalani proses imigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembekuan sementara ini berdampak pada berbagai keputusan imigrasi yang biasanya ditangani USCIS, termasuk:

- Aplikasi Kartu Hijau (Green Card) atau izin tinggal permanen.
- Aplikasi Naturalisasi (kewarganegaraan).
- Berbagai manfaat imigrasi lainnya.
- Semua keputusan suaka, mempertegas sikap yang telah diutarakan oleh Direktur Agensi, Joseph Edlow.

USCIS menyatakan penjedaan ini akan tetap berlaku hingga Edlow mengeluarkan arahan tindak lanjut yang mencabut atau memodifikasi aturan tersebut.

Agensi tersebut juga menyatakan akan melakukan peninjauan ulang komprehensif terhadap individu dari 19 negara yang memasuki AS terhitung sejak 20 Januari 2021, yaitu selama masa pemerintahan Joe Biden, atas dasar kekhawatiran meningkatnya ancaman terhadap rakyat Amerika.

Dalam daftar negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan (travel ban) ini tidak ada Indonesia di antaranya. Tapi, ada satu negara dari Asia Tenggara.

Daftar Negara yang Terdampak

Jeda imigrasi ini berlaku untuk warga negara dari 19 negara, yang terbagi dalam dua kategori pembatasan:

Larangan Masuk Penuh: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Pembatasan Parsial: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Kebijakan keras ini muncul setelah insiden fatal penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington DC, di mana tersangka diidentifikasi sebagai warga negara Afghanistan.

Menanggapi hal tersebut, Trump mengklaim imigran dari Negara Dunia Ketiga menimbulkan risiko keamanan nasional dan bersumpah akan mendenaturalisasi mereka yang dianggap merusak ketenangan domestik.

Sekretaris Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, bahkan mengisyaratkan pembatasan yang lebih luas melalui unggahan di platform X (sebelumnya Twitter), merekomendasikan "Larangan perjalanan penuh di setiap negara sialan yang telah membanjiri negara kita dengan pembunuh, lintah, dan pecandu hak."

(ana/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER