Paspor Indonesia Punya Fitur Keamanan Baru Mulai November 2025

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 11:15 WIB
Melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, Ditjen Imigrasi mengumumkan bahwa paspor baru kini dilengkapi teknologi tinta multicolor invisible fluorescent.
Ilustrasi paspor Indonesia. (iStockphoto/BanarTABS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi memperkenalkan fitur pengaman terbaru pada paspor Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak awal November 2025.

Melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, Ditjen Imigrasi mengumumkan bahwa paspor baru kini dilengkapi teknologi tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa.

Tinta khusus ini tidak terlihat oleh mata telanjang, namun akan memancarkan warna-warna cerah, khususnya warna hijau dari tinta kuning, ketika disinari dengan sinar ultraviolet (UV).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fitur ini bertujuan meningkatkan tingkat keamanan paspor sekaligus mencegah pemalsuan," tulis Ditjen Imigrasi dalam keterangannya.

Bagi masyarakat yang masih memiliki paspor versi lama, tidak perlu khawatir. Paspor dengan desain sebelumnya tetap akan diterbitkan hingga stok habis dan tetap berlaku hingga masa kedaluwarsanya. Penggantian paspor lama tidak diwajibkan sebelum masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain sebagai dokumen perjalanan resmi, paspor Indonesia juga tetap mempertahankan keunggulan estetika dan nilai kebangsaannya.

Setiap halaman paspor memuat ilustrasi kekayaan budaya serta keindahan alam Nusantara yang menjadi wujud diplomasi budaya Indonesia ke dunia internasional.

Kehadiran tinta fluorescent tak kasat mata ini tidak hanya memperkuat sistem pengamanan, tetapi juga menambah nilai artistik pada desain paspor kebanggaan Tanah Air.

[Gambas:Instagram]

Aturan Penulisan Nama di Paspor yang Wajib Diketahui

Selain fitur keamanan baru, penting juga untuk memahami aturan baku penulisan nama di paspor sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi dan akun resmi @indonesiabaik.id:

- Tanda baca tidak dicantumkan

Nama ditulis secara utuh tanpa tanda petik, titik, koma, atau tanda baca lainnya.
Contoh: Ai'nun → Ainun, M. Firman → M Firman

- Tanpa gelar atau singkatan gelar

Gelar kehormatan, pendidikan, maupun keagamaan harus dihilangkan.
Contoh: Hj. Tuti Sriwati, S.E. → Tuti Sriwati

- Larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan

- Nama tidak boleh disingkat (kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain)

- Dilarang menggunakan angka atau tanda baca

- Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan di akta kelahiran atau dokumen kependudukan

Batas maksimal karakter

- Nama lengkap pada halaman biodata paspor maksimal 34 karakter (termasuk spasi).

Pembaruan ini diharapkan membuat Indonesia semakin memperkuat standar keamanan dokumen perjalanan para pelancong tanah air. 

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER