Berkendara Sambil Bawa Anabul di Inggris Bakal Kena Denda Rp109 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 13:00 WIB
Orang yang berkendara sambil membawa hewan peliharaan di Inggris bakal dikenai denda sebesar 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp109 juta.
Ilustrasi. Orang yang berkendara sambil membawa hewan peliharaan di Inggris bakal dikenai denda sebesar 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp109 juta. (iStockphoto/Capuski)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi di Inggris bisa kena denda sebesar 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp109 juta jika membawa kucing maupun anjing ke dalam mobil tanpa pengamanan yang memadai.

Denda itu diberikan karena membawa hewan peliharaan tanpa kandang saat mengemudi dinilai bisa membahayakan keselamatan, bahkan lebih parah, memungkinkan potensi kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang mewajibkan pengemudi yang ingin membawa peliharaan ke dalam mobil agar mengamankan hewannya secara memadai, misalnya dengan menggunakan kandang. Tujuannya agar kehadiran hewan peliharaan tidak menimbulkan distraksi bagi pengemudi.

Jika ketahuan melanggar aturan ini, sanksi yang diberikan berupa denda sebesar 1.000 poundsterling atau sekitar Rp22 juta. Sanksi bisa berlanjut menjadi penuntutan dengan potensi hukuman yang semakin berat.

"Saat berada di dalam kendaraan, pastikan anjing atau hewan lain ditahan dengan tepat sehingga mereka tidak dapat mengalihkan perhatian Anda saat Anda mengemudi. Sabuk pengaman, pembawa hewan peliharaan, kandang anjing atau penjaga anjing adalah cara menahan hewan di dalam mobil," bunyi Aturan Kode Jalan Raya 57.

Jika kasus ini sampai ke meja pengadilan, hukuman denda bisa naik hingga 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp109 juta. Tak cukup denda, pengemudi juga bisa menerima hingga sembilan poin penalti untuk lisensi mengemudi.

Bagi pengendara yang baru memenuhi syarat mengemudi di dua tahun pertama, sanksi ini bisa mengakibatkan dicabutnya kembali lisensi tersebut.

Peraturan ini memang terbilang ketat. Namun, pada dasarnya mayoritas polisi Inggris mengizinkan hewan peliharaan ikut ke dalam kendaraan, dengan syarat mereka dimasukkan ke dalam kandang dengan benar.

Sementara itu, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, asuransi biasanya hanya berlaku untuk pengemudi dan penumpang. Dalam hal ini, hewan peliharaan di dalam mobil tidak termasuk hitungan.

Meskipun pengemudi sudah menggunakan asuransi, tetapi jika hewan peliharaan ditemukan berkeliaran bebas di dalam kendaraan, hal ini bisa memicu masalah di mata hukum.

(ana/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER