Kabar libur pada Senin, 18 Agustus 2025 jadi informasi yang menyenangkan bagi sebagian orang. Namun, apakah SKB 3 Menteri libur 18 Agustus sudah ada?
Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 RI. Penetapan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Keputusan ini menjadi perubahan dari SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024 dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman resminya disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut Juri, tambahan cuti bersama pada H+1 Hari Kemerdekaan ini bertujuan memberi waktu lebih bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," ujarnya.
Juri menegaskan, penetapan ini adalah cuti bersama, bukan libur nasional. Hal ini penting dipahami agar masyarakat yang bekerja di sektor tertentu, terutama yang tidak mengikuti kalender cuti bersama, dapat menyesuaikan jadwalnya.
Informasi ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait apakah SKB 3 Menteri libur 18 Agustus sudah ada atau belum.
Berdasarkan SKB terbaru, setelah perayaan HUT RI pada 17 Agustus hingga akhir 2025 masih tersisa dua hari libur nasional, yakni 5 September untuk Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember untuk Hari Natal.
Sementara itu, satu cuti bersama tersisa jatuh pada 26 Desember 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Natal.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan libur panjang 17-18 Agustus 2025 untuk beristirahat atau merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif.
Demikian jawaban dari apakah SKB 3 Menteri libur 18 Agustus sudah ada atau belum. Semoga membantu.
(tis/asr)