Status PPPK Non-ASN Naik Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2026 13:26 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dalam keterangan tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah
Pemerintah bersama DPR menyepakati pengangkatan seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengangkatan seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat finalisasi mengenai kepegawaian yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pengangkatan status PPPK paruh waktu ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi mencakup seluruh lintas profesi di ranah non-ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujar Prasetyo.

Prasetyo merinci pengalihan status tersebut mencakup berbagai formasi tenaga honorer dan non-ASN, mulai dari dosen, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, hingga tenaga teknis dan pelaksana pelayanan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi para pegawai tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang rencananya akan mulai dibuka pada 2027 mendatang.

"Karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi P3K penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Prasetyo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperpanjang masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, serta pegawai tenaga kesehatan non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan perpanjangan ini setidaknya mencakup lebih dari 172 ribu guru negeri dan 2.400 guru di bawah Kementerian Agama.

Kemudian, pemerintah juga berencana menyiapkan aturan khusus mengenai batasan usia bagi pegawai non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PNS.

Seluruh penyesuaian aturan dan pengangkatan status kepegawaian ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2027.

"Alhamdulillah hari ini masalah kepegawaian sudah bisa kita benahi. Yang bekerja sudah mendapatkan kepastian status, adik-adik yang baru lulus juga akan kita buka ruang," ungkap Prasetyo.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)
LIHAT SELENGKAPNYA