DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 13:56 WIB
Woman holding sanitary pad
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen. Ilustrasi. (istockphoto/Hazal Ak).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.

Menurut DJP, pembalut termasuk barang kena pajak (BKP) yang dikategorikan sebagai barang nonmewah dan hingga saat ini belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

DJP menyebut pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan barang kena panam (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri. Minggu (1/11).

DJP menjelaskan pembalut dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan perhitungan tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen menjadi 11 persen dari harga jual.

Artinya, meskipun tarif PPN yang digunakan sebesar 12 persen, pajak yang dibebankan kepada pembeli dihitung menggunakan dasar pengenaan yang lebih rendah, yakni 11/12 dari harga jual.

Kemudian, DJP juga menjelaskan pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan maupun aktivitas menstruasi.

[Gambas:Instagram]

Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun atas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJP lebih lanjut.

Kendati demikian, DJP mengakui pembalut merupakan kebutuhan penting yang berperan dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan.

Namun, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

DJP menyatakan setiap usulan perubahan fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi terhadap penerimaan negara.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut wanita dari 11 persen menjadi nol persen.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah.

Said menyebut pembalut masuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan survei penentuan upah minimum.

Menurut dia, pajak atas produk tersebut menambah beban pengeluaran rutin buruh perempuan yang harus membeli pembalut setiap bulan.

"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (3/11).

KSPI dan Partai Buruh meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mempertimbangkan pembebasan PPN pembalut.

Said menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga daya beli perempuan, terutama pekerja dengan penghasilan terbatas.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)
LIHAT SELENGKAPNYA