BGN Coret Biaya Mobil dari Dana Operasional Dapur MBG, Ditanggung SPPG

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2026 12:07 WIB
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Jakarta resmi beroperasi perdana pada Kamis, 8 Januari 2026. Pelaksanaan ini menjadi awal implementasi program MBG di tahun 2026 yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik di lingkungan se
BGN mencoret biaya kendaraan untuk distribusi makanan dari komponen biaya operasional SPPG yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. (Foto: CNN Indonesia/Abdussaleem Muhammad)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret biaya kendaraan untuk distribusi makanan dari komponen biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyatakan kendaraan atau mobil untuk distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh SPPG.

Ia mengatakan kewajiban penyediaan kendaraan tersebut sudah berlaku sejak awal pelaksanaan program. Ketentuan yang sama juga mencakup bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan," kata Tysa dalam keterangannya melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11).

Penjelasan itu disampaikan di tengah pembahasan mengenai petunjuk teknis (juknis) pembiayaan operasional SPPG. BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Menurut Tysa, kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah pemborosan anggaran, mengingat sebelumnya ada dapur yang mengklaim biaya operasional lebih dari Rp3.000, bahkan mencapai Rp10 ribu per penerima manfaat.

BGN menilai skema sebelumnya yang tidak memiliki batas maksimal berpotensi membuat pengeluaran melampaui pagu anggaran.

Melalui aturan baru, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani dan disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar.

Tysa juga menjelaskan perubahan skema insentif fasilitas dapur SPPG. Jika sebelumnya mitra memperoleh insentif tetap Rp6 juta per hari, kini besarannya ditetapkan Rp2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan.

Selain itu, Tysa memastikan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan. Kedua komponen gaji tersebut tidak termasuk dalam plafon biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Komponen biaya operasional, biaya bahan baku dan biaya insentif ketersediaan mutu layanan ini dihitung dibebankan selama satu bulan," ujarnya.

Tysa mengatakan pengelolaan SPPG perlu dilakukan dengan perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, serta distribusi yang teratur agar anggaran yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan makanan penerima manfaat.

Ia juga menyebut insentif tetap diberikan kepada mitra berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

"Sekali lagi negara pasti tidak akan membuat mitra merugi karena ada insentif yang diberikan proporsinya untuk para mitra sesuai dengan penerima manfaat yang dilayani," tegas Tysa.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)
LIHAT SELENGKAPNYA