BEI Kaji Ulang Insentif Pajak untuk Perusahaan Tercatat

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 12:10 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah rencana penghapusan batas harga saham Rp50 per lembar di pasar reguler dan tunai dapat memicu outflow atau aliran dana keluar dari pasar modal Indonesia. Hal itu dipastikan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik
BEI kaji efektivitas insentif perpajakan untuk emiten. Kerja sama dengan DDTC diharapkan tingkatkan daya tarik pasar modal bagi perusahaan. (FOTO:CNNIndonesia/Falah Nafis).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan kajian mengenai efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan langkah ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana skema perpajakan saat ini mampu memberikan dorongan nyata bagi para emiten.

Dalam kajian tersebut, bursa bekerja sama dengan konsultan pajak PT Dimensi International Tax (DDTC) dengan meneliti empat pilar insentif perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Jeffrey menyebut saat ini, emiten yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan potongan insentif perpajakan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3 persen.

Pihaknya berharap hasil dari kajian mendalam tersebut bisa semakin memperkuat daya tarik pasar modal bagi para calon emiten maupun emiten yang sudah ada.

[Gambas:Youtube]

"Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat, dan tentu ini juga menjadi modal untuk memperkuat tata kelola di masing-masing perusahaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagai bentuk nyata pemanfaatan fasilitas tersebut, pasar modal mencatat keberhasilan dari pelaku usaha skala kecil yang berhasil tumbuh hingga berpindah ke papan pencatatan yang lebih tinggi.

Salah satu contohnya PT Trimegah Karya Pratama Tbk, yakni emiten yang tak hanya memanfaatkan insentif perpajakan, tetapi juga berhasil mengeskalasi kelas bisnisnya.

"PT Trimegah Karya Pratama juga merupakan salah satu perusahaan yang tercatat di papan akselerasi yang kemudian berhasil naik ke papan pengembangan," kata Jeffrey.

Jeffrey menegaskan pencapaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi emiten lain bahwa pasar modal bukan sekadar sarana menghimpun dana jangka pendek, melainkan wadah tumbuh bersama.

Ia menyampaikan bahwa BEI senantiasa berkomitmen mendampingi perusahaan dari tahap awal hingga mampu naik kelas dan berdaya saing global.

"Fokus kami bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah IPO, tetapi melahirkan perusahaan publik dengan fundamental kuat, tata kelola yang baik, berdaya saing, dan berkelanjutan," tuturnya.

(fln/ins)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA