Bea Cukai Semarang Buka Suara usai Digeledah KPK

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 18:51 WIB
Kantor Bea Cukai Semarang
Kantor Bea Cukai Semarang buka suara usai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/10). (Tangkapan layar Youtube @KPPBCTMPASemarang).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Bea Cukai Semarang buka suara usai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang Joko Sartono menyebut dalam penggeledahan itu ada beberapa orang yang dimintai keterangan.

"Tadi kan di ruangan-ruangan ya. Jadi tidak spesifik satu orang gitu, nggak. Jadi ya yang di ruangan itu dimintai keterangan atau sekadar wawancara atau ditanya-tanya apa itu saya juga nggak tahu, karena hanya di ruangan itu yang boleh untuk ke situ," ujar Joko seperti dikutip Detik Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menerangkan sejumlah orang diperiksa di lantai 6 dan 1. Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik KPK lebih dulu bertemu dengan staf Kepala Kantor Bea Cukai Semarang dan meminta untuk melakukan pemeriksaan.

"Sudah ditemui sama staf kepala kantor. Kemudian mereka meminta akan melakukan pemeriksaan di sini. Tapi pemeriksaannya tentang apa kami belum tahu," ujarnya.

Joko menyebut KPK juga meminta sejumlah salinan dokumen. Diketahui KPK membawa pulang dua kardus yang salah satunya berisi dokumen dan dua koper.

"Iya, tadi memang ada beberapa yang dibawa, dokumen-dokumen minta kopinya (salinan dokumen)," sebutnya.

Hari ini, KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah.

Penggeledahan KPK di Kantor Bea Cukai Semarang dilakukan tak lama setelah mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.

KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam (6) bulan.

Dengan perkembangan tersebut, sudah ada total sembilan (9) tersangka yang diproses hukum oleh KPK.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan dihukum bersalah. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda.

Keduanya yakni Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Sprindik kedua atas nama Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada DJBC Kementerian Keuangan.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)
LIHAT SELENGKAPNYA