Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026.
Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Lihat Juga : |
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hashim juga menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adik Presiden Prabowo Subianto ini membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Sementara itu, sejumlah negara lain yang ia sebut memiliki rasio penerimaan negara lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja. Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.
"Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun," ujarnya.
Ia pun menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Hashim juga menyinggung persoalan defisit APBN yang menurutnya berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Ia menilai optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia.
"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut, Hashim menyebut pemerintah Prabowo-Gibran telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan penerimaan negara, termasuk menerbitkan peraturan presiden (perpres).
Ia menilai persoalan fiskal Indonesia bukan disebabkan oleh lemahnya kemampuan ekonomi negara, melainkan belum optimalnya kinerja aparat dalam mengumpulkan penerimaan.
"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong," ujar Hashim.
Lebih lanjut, berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.
(lil/sfr)