Eks Mendag Lutfi Kritik Singapura soal Investasi dan Perjanjian Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2026 15:25 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan sambutan saat pembukaan National Day Indonesia di Al Wasl Plaza, Expo 2020 Dubai, Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (4/11/2021). Paviliun Indonesia menggelar National Day pada ajang internasional Expo 2020 Du
Eks Mendag Muhammad Lutfi kritik Singapura soal investasi dan pajak. Ia menilai skema tersebut merugikan penerimaan negara Indonesia. (FOTO:ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kembali kritik terhadap Singapura terkait pola investasi, perjanjian pajak, dan dugaan pengalihan keuntungan dari Indonesia ke negara tersebut. Ia menilai skema yang memanfaatkan insentif pajak dan perjanjian perpajakan berpotensi menggerus penerimaan negara Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan Lutfi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Selasa (27/10). Dalam video itu, ia menyinggung pernyataan mantan Perdana Menteri Singapura dalam pidato Hari Buruh pada 2015 yang menyebut Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia.

Lutfi mengaku tersinggung dengan cara pandang yang menurutnya menempatkan Indonesia seolah-olah bergantung pada Singapura. Ia menilai besarnya angka investasi Singapura ke Indonesia tidak serta-merta mencerminkan asal-usul modal yang ditanamkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini, saya terus terang masih tersinggung karena sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saya memahami bagaimana negara kita dipandang rendah seolah-olah seperti bangsa pengemis oleh Singapura. Itu cara pandang yang keliru dan jahat," kata Lutfi dalam pernyataannya.

Menurut Lutfi, sebagian investasi yang tercatat berasal dari Singapura diduga merupakan keuntungan dari sumber daya alam Indonesia yang dialirkan ke negara tersebut, kemudian diputar kembali sebagai investasi ke Indonesia.

Ia menyinggung praktik transfer pricing, yakni penetapan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Menurutnya, praktik tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan sebagian keuntungan dari Indonesia ke yurisdiksi dengan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.

[Gambas:Instagram]

Lutfi menggambarkan skema itu melalui ilustrasi perusahaan yang menambang timah atau batu bara, maupun mengolah kelapa sawit di Indonesia. Komoditas tersebut, menurut ilustrasinya, dijual terlebih dahulu kepada perusahaan perantara di Singapura seharga US$100, kemudian dijual kembali ke pasar global seharga US$250.

Dengan skema tersebut, selisih US$150 berpotensi tercatat sebagai keuntungan perusahaan di Singapura, bukan di Indonesia. Lutfi menilai kondisi itu dapat mengurangi basis pajak Indonesia apabila keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri dialihkan ke luar negeri.

"Seharusnya Indonesia menerima pajak penuh dari harga US$250 untuk membangun sekolah negeri, rumah sakit, dan universitas teknologi kelas dunia seperti NTU untuk anak-anak Indonesia," ujar Lutfi.

Ia juga menyinggung istilah phantom foreign direct investment (phantom FDI), yaitu investasi asing yang secara statistik tercatat berasal dari suatu negara, tetapi sumber modalnya belum tentu berasal dari negara tersebut.

Lutfi menyebut fenomena pengaliran modal keluar dari Indonesia untuk kemudian kembali sebagai investasi asing sebagai round-tripping atau skema perpindahan modal.

Namun, Lutfi tidak merinci data atau metode perhitungan yang digunakan untuk mendukung klaimnya mengenai besarnya keuntungan Indonesia yang mengalir ke Singapura.

Lutfi turut mempersoalkan perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi ketentuan yang dinilainya tidak memberikan manfaat memadai bagi Indonesia.

Ia juga menyoroti insentif pajak Singapura, termasuk fasilitas bagi family office, yang menurutnya dapat mendorong penempatan kekayaan dan keuntungan di negara tersebut.

Lutfi menyebut sekitar 74 persen kekayaan luar negeri yang diungkapkan dalam program pengampunan pajak Indonesia terkonsentrasi di Singapura. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Lutfi dalam video dan memerlukan verifikasi terhadap data resmi yang menjadi rujukannya.

Selain itu, ia menyinggung perkara korupsi kelapa sawit yang melibatkan Surya Darmadi. Lutfi mempersoalkan penyitaan dana sebesar S$140 juta oleh pengadilan Singapura yang menurutnya, setara Rp2 triliun. Ia mempertanyakan dasar penguasaan dana tersebut ketika perkara yang disinggung berkaitan dengan kerugian di Indonesia.

"Ketika bisnis berjalan baik dan menghasilkan keuntungan, Singapura mengambil keuntungannya. Begitu pelanggaran hukum terungkap, Singapura tetap mengambil uangnya," kata Lutfi.

Lutfi mengatakan Indonesia saat ini memiliki fondasi ekonomi dan demokrasi yang lebih kuat dibandingkan pada 1998. Ia juga menyinggung kebijakan hilirisasi sebagai salah satu upaya Indonesia meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Ia menyatakan Indonesia perlu mengevaluasi kembali perjanjian yang dianggap tidak menguntungkan kepentingan nasional, termasuk perjanjian pajak dengan Singapura pada 2020.

"Saya punya firasat kuat kita akan membatalkan semua perjanjian yang tidak masuk akal, termasuk perjanjian pajak 2020 yang tidak membawa manfaat bagi Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Lutfi tidak merinci ketentuan perjanjian yang dimaksud maupun menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh untuk membatalkannya. Ia juga menekankan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah di dalam negeri, termasuk pembenahan infrastruktur, birokrasi, dan efisiensi.

Pada akhir pernyataannya, Lutfi mengkritik dominasi Partai Aksi Rakyat (PAP) dalam politik Singapura selama lebih dari 60 tahun. Ia membandingkannya dengan sistem demokrasi Indonesia yang memungkinkan pergantian pemerintahan melalui pemilihan umum.

(lau/ins)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA