Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk dipakai anggota keluarga.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management (SE) /002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, yang diteken 31 Oktober 2025 silam.
Selain kendaraan dinas, SE itu juga mengatur penggunaan fasilitas perusahaan hingga prosedur perjalanan dinas ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan," tulis SE, dikutip Detik Finance, Senin (26/10).
Lebih rinci, SE itu melarang direksi dan komisaris BUMN menggunakan fasilitas perjalanan maupun penginapan bagi anggota keluarga apabila menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.
"Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan," imbuh keterangan dalam SE.
Khusus untuk perjalanan dinas luar negeri, direksi dan komisaris BUMN diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management. Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.
Setelah perjalanan dinas selesai, direksi dan komisaris BUMN juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perjalanan paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan berlangsung.
Lihat Juga : |
"Dalam pengajuan izin rencana PDLN, wajib menyampaikan tujuan dan kepentingan perjalanan dinas, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, dampak kepada perusahaan yang terjadi jika tidak melakukan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, sumber pembiayaan, rencana anggaran biaya serta informasi lain yang relevan," demikian dikutip dari surat tersebut.
Kemarin (26/10), Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Indonesia Dony petinggi BUMN memiliki terlalu banyak ajudan serta menggunakan fasilitas pengawalan khusus atau patwal saat berkendara.
Larangan tersebut merupakan bagian dari perombakan budaya perusahaan BUMN menjadi lebih sederhana.
"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal. Kita sudah mengeluarkan larangan tidak boleh lagi pakai itu," ujar Dony saat ditemui di sela-sela acara Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta, Senin (26/10).
Tidak hanya menertibkan soal pengawalan, Dony turut mengatur fasilitas kedinasan seperti jenis kelas penerbangan yang boleh digunakan.
"Saya mengeluarkan itu aturan mana yang boleh, mana yang enggak, termasuk juga penerbangan mesti seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal," ujarnya.
Ia mengingatkan pegawai BUMN pada dasarnya adalah pegawai pemerintah. Posisi kepemimpinan di BUMN bukanlah sebuah jabatan yang harus dibangga-banggakan atau dinikmati dengan fasilitas kemewahan yang berlebihan.
"Kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional," ujar Dony.
(pta/pta)
