Menaker: Formula UMP 2027 Mengacu UU Baru

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 21:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk mengecek langsung kondisi ketenagakerjaan, termasuk memverifikasi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 akan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan baru. (CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru.

Beleid itu sendiri baru disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang pada 6 Oktober lalu.

"Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli mengungkapkan besaran kenaikan upah nantinya ditetapkan gubernur berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Daerah, setelah melalui pembahasan di tingkat nasional.

Yassierli menjelaskan pembahasan akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu hal yang akan dibahas adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai amanat undang-undang.

"Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Itu kita bahas dulu di Depenas nanti," imbuhnya lebih lanjut.

Yassierli mengatakan usulan kenaikan upah dari buruh akan menjadi salah satu masukan yang dikaji oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sebelum penetapan UMP 2027.

Ia menegaskan besaran akhir UMP bukan ditentukan langsung oleh kementerian, melainkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.

"Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah," jelas Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

Mereka juga menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah di daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formula penyesuaian upah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5-0,9.

KHL tetap menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum meski tidak dihitung secara langsung dalam formula penyesuaiannya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)