BI Ancam Cabut Izin Merchant QRIS yang Fasilitasi Transaksi Judol

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 17:03 WIB
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta menjelaskan kebijakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sudah ada sejak lama.Hal itu disampaikannya setelah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 6 jam.
Bank Indonesia (BI) ancam cabut izin merchant QRIS yang fasilitasi transaksi ilegal. BI terapkan empat strategi untuk jaga integritas ekosistem QRIS. (FOTO:CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut izin merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS jika terbukti memfasilitasi transaksi ilegal seperti judi online (judol).

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan langkah ini merupakan satu dari empat strategi utama BI untuk menjaga agar ekosistem QRIS tetap bisa diandalkan.

Strategi pertama adalah penguatan akuntabilitas dari PJP maupun merchant agregator melalui pengawasan berkala yang ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan (RDGB) Bank Indonesia Oktober 2026 di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Strategi kedua, BI memperkuat tata kelola dan proses verifikasi merchant. Filianingsih menjelaskan BI meminta para PJP menerapkan prinsip know your customer (KYC) sejak awal guna mengetahui profil usaha, legalitas, hingga jenis transaksi.

"Termasuk juga kita melihat bukan cuma know your customer di awal, tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan. Jadi, bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Strategi ketiga adalah peningkatan deteksi dan mitigasi terhadap pola transaksi yang mencurigakan.

Ia mencontohkan sebuah merchant penjual cilok yang umumnya sudah tutup pada tengah malah, tetapi tiba-tiba mencatatkan 100 kali transaksi berulang senilai Rp50 ribu.

"Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ," ujar Filianingsih.

BI juga memitigasi penyalahgunaan ini dengan memanfaatkan daftar hitam (blacklist) berisi merchant yang telah terindikasi melakukan pelanggaran transaksi.

Strategi keempat, BI memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, otoritas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran tersebut.

Filianingsih menekankan BI menganggap sangat serius setiap praktik penyalahgunaan QRIS yang dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Ia menjelaskan QRIS pada dasarnya dirancang sebagai kanal sistem pembayaran terstandardisasi yang memenuhi kriteria cemumuah (cepat, mudah, murah, aman, dan handal).

"Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi, bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," paparnya.

Saat ini, volume transaksi QRIS tercatat tumbuh mencapai 75,8 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh lonjakan jumlah pengguna dan merchant QRIS yang kini masing-masing telah menyentuh angka 70,6 juta pengguna dan 49,4 juta merchant.

(dhz/ins)