Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa naskah Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), sebelum resmi dipublikasikan ke publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hal itu ia sampaikan saat ditanya mengenai kepastian waktu publikasi aturan terbaru itu agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
"Sedang dalam proses, ya. Sedang proses perundang-undangan insya Allah," jawab Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli meminta kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk bersabar menunggu proses penandatanganan serta pengundangan selesai.
"Sedang di Setneg, tunggu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, Selasa (6/10).
Panitia Kerja dalam laporannya sebelumnya menyebut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal. RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.
Yassierli mengungkap sejumlah poin penting UU tersebut di antaranya kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beleid tersebut juga menyatukan norma UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).