PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam rencana pembelian kembali saham atau buyback sebagai salah satu upaya menjaga nilai perusahaan dan mengoptimalkan manfaat bagi pemegang saham.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengatakan rencana buyback saham tersebut mencerminkan keyakinan perseroan terhadap fundamental dan prospek bisnis jangka panjang.
Namun, pelaksanaan buyback tetap akan mempertimbangkan kondisi permodalan serta mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana tersebut sekaligus mencerminkan keyakinan BRI terhadap fundamental dan prospek bisnis jangka panjang Perseroan, dengan tetap mengedepankan kecukupan permodalan, prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dhanny.
Rencana pembelian kembali saham ini menjadi perhatian di tengah pembahasan pemerintah mengenai valuasi dan kinerja saham perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Belum lama ini, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) DanantaraRoslan Roeslani dan Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria turut menyoroti persoalan harga saham serta kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah.
Rosan menilai bahwa fundamental perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa masih tergolong baik. Dia mencontohkan sektor perbankan yang dinilai tetap solid meskipun valuasi sahamnya berada di bawah satu kali price to book value (PBV).
"Kami selalu melihat bahwa ini adalah opportunity untuk kita sebagai long term investment di pasar modal Indonesia untuk masuk bersama-sama berserta ekosistem kami, karena kami melihat dan kami sangat meyakini perusahaan-perusahaan yang melantai di bursa kita ini akan meningkat ke depannya," kata Rosan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).
Adapun dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Secara umum, buyback merupakan aksi korporasi ketika perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar. Langkah ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kepercayaan investor dan mendukung nilai saham perusahaan.
Meski demikian, dampaknya terhadap harga saham tidak bersifat otomatis karena tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar, kinerja keuangan, serta prospek bisnis emiten.
Bagi BRI, kesiapan untuk berpartisipasi dalam rencana buyback tetap disertai pertimbangan terhadap kebutuhan modal dan keberlanjutan bisnis.
Perseroan menegaskan pentingnya menjaga fundamental perusahaan serta menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham melalui pengelolaan yang prudent dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
(ory/ory)