Pemerintah Indonesia menyatakan fase penanganan kedaruratan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) telah selesai setelah menjalankan upaya terpadu lintas kementerian dan lembaga selama satu tahun terakhir.
Penanganan tersebut mencakup pemulihan lingkungan, pemeriksaan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, hingga penguatan sistem pengawasan pangan untuk menjamin keamanan produk ekspor Indonesia, khususnya udang dan rempah-rempah yang dikirim ke Amerika Serikat.
Meski fase kedaruratan telah berakhir, pemerintah memastikan upaya pengawasan dan penanganan lanjutan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Demikian bunyi siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang diterima, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis tersebut, Kemenko Pangan menyatakan, salah satu fokus penanganan berada di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Kabupaten Serang, Banten. Selama setahun terakhir, Satuan Tugas (Satgas) melakukan survei radiasi, dekontaminasi, serta pemantauan lingkungan di kawasan tersebut hingga radius lima kilometer.
Berdasarkan inspeksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada 24 September 2026 terhadap 12 lokasi terdampak, laju dosis radiasi tercatat berada di bawah ambang batas dan tidak ditemukan kontaminasi baru.
"Kawasan tersebut kemudian dinyatakan terkendali atau clean and clear, sehingga aktivitas industri dapat kembali berjalan normal," bunyi rilis Kemenko Pangan.
Pemerintah tetap memperkuat pengawasan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di gerbang kawasan, kewajiban penggunaan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) bagi industri terkait, serta pengamanan material terkontaminasi di fasilitas penyimpanan sementara milik PT Peter Metal Technology (PMT).
Pengujian terhadap produk pangan yang berasal dari industri dalam radius lima kilometer dari PT PMT juga menunjukkan hasil di bawah ambang batas.
Di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah memeriksa 9.950 orang yang berisiko terdampak kontaminasi Cs-137. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang terdeteksi mengalami kontaminasi internal melalui pemeriksaan Whole Body Counter (WBC).
Seluruh orang yang terdeteksi telah mendapatkan pengobatan menggunakan Prussian Blue dan menjalani pemantauan kesehatan. Pemerintah melaporkan kondisi mereka dalam keadaan baik dan hingga saat ini tidak ditemukan kasus baru.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat fasilitas pemeriksaan serta pemantauan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan untuk mengantisipasi potensi dampak paparan radioaktif.
Penanganan kontaminasi turut dilakukan di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Sumber paparan di wilayah tersebut telah dikendalikan melalui penyemenan, yang membuat laju dosis radiasi turun hingga di bawah ambang batas.
Pemeriksaan di area kebun, gudang cengkeh, serta sejumlah komoditas, meliputi kopi, cokelat, pinang, dan cabai jawa, tidak menemukan kontaminasi Cs-137.
Di sisi lain, proses penegakan hukum terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kontaminasi radioaktif tersebut masih berlangsung.
Pada 13 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT The New Asia Industrial Estate selaku pengelola kawasan industri. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3 serta kontaminasi Cs-137.
Gugatan yang didasarkan pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar dan strict liability atau tanggung jawab mutlak tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Serang. Perkara itu masih berada pada tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2026. Sementara itu, proses pidana terkait kasus tersebut juga terus berjalan.
Seorang mantan direktur PT PMT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Selain pemulihan lingkungan dan penanganan kesehatan, pemerintah juga menyoroti keberlanjutan ekspor udang dan rempah-rempah Indonesia ke Amerika Serikat. Untuk memastikan keamanan produk, pemerintah menerapkan mekanisme pengujian serta penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC) atau sertifikat khusus setiap pengiriman.
Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (USFDA) sebagai lembaga sertifikasi.
Pada November 2025, Satgas melakukan diplomasi dengan USFDA, Department of Energy (DoE), dan U.S. Customs, serta pembeli dan asosiasi importir untuk meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa udang dan rempah-rempah Indonesia aman dikonsumsi.
Upaya tersebut dilanjutkan pada Mei 2026 melalui fasilitasi kunjungan USFDA ke Indonesia untuk melakukan penilaian langsung atau in-country assessment. Penilaian mencakup dua lembaga sertifikasi, fasilitas pengolahan udang dan rempah-rempah, serta tiga laboratorium.
Hasil penilaian menunjukkan BPPMHKP KKP dan BPOM secara substansial telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Berdasarkan hasil tersebut, USFDA memutuskan mempertahankan penunjukan kedua lembaga sebagai lembaga sertifikasi resmi.
Pemerintah menyebut mekanisme tersebut menjadi standar baru dalam pemenuhan persyaratan ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat.
Dalam periode Oktober 2025 hingga September 2026, KKP menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 untuk 6.291 kontainer udang dengan total berat 95.438 ton. Nilai ekspor tersebut mencapai Rp16 triliun atau setara US$933 juta.
Sementara itu, pada periode November 2025 hingga September 2026, BPOM menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 untuk 835 pengiriman atau shipment rempah-rempah yang terdiri dari 1.235 kontainer. Nilai ekspornya mencapai Rp48 triliun atau sekitar US$2,7 miliar.
Pemerintah menyatakan seluruh produk yang dilengkapi sertifikat bebas Cs-137 tersebut telah memasuki pasar Amerika Serikat tanpa satu pun penolakan dari otoritas negara tersebut.
Capaian itu dinilai menunjukkan efektivitas sistem sertifikasi dalam menjaga keamanan pangan sekaligus mempertahankan akses ekspor Indonesia ke pasar internasional.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kementerian Perindustrian telah menetapkan persyaratan yang mewajibkan bukti bahwa impor skrap baja bebas dari bahan radioaktif dan zat berbahaya. Industri peleburan baja juga diwajibkan memenuhi komitmen pemasangan CEMS dan RPM di lokasi industri.
Selain itu, pemerintah akan menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencegahan dan Penanganan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Industri dan Kawasan Industri.
Mewakili Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Satgas, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas, termasuk KLH, BRIN, BAPETEN, KKP, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, TNI/Polri, pemerintah daerah, serta pengelola KIMC atas koordinasi dan upaya penanganan yang telah dilakukan.
Pemerintah menegaskan pangan Indonesia aman dikonsumsi. Setiap pengiriman udang dan rempah-rempah ke Amerika Serikat menjalani pemindaian radiasi dan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum diekspor. Kawasan Industri Modern Cikande juga telah dinyatakan sebagai zona aman.
"Pengumuman ini menjadi momentum penting untuk merestorasi kepercayaan dunia Internasional dan kami menegaskan "our food is safe to consume". Penanganan kedaruratan ini bisa diselesaikan bersama berkat kerjasama yang erat antara Satgas yang mewakili Pemerintah Indonesia dan USFDA selaku otoritas kompeten Amerika Serikat," pungkas bunyi rilis tersebut.
(ory/ory)