Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai hari ini, Senin (19/10).
Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
"Mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami volatilitas seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar keuangan global, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap batasan Auto Rejection guna menjaga terciptanya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien," bunyi pertimbangan BEI dalam pengumumannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bursa menyebut penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Bursa juga menyatakan ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.
Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Sementara untuk ARB, BEI mengatur harga saham dengan rentang Rp1-Rp10, maka batas ARB sebesar Rp1. Lalu, untuk saham di atas Rp10, maka batas ARB seragam sebesar 7 persen.
Lantas, apa itu ARB dan bagaimana konsekuensinya?
Auto Rejection Bawah (ARB) merupakan mekanisme otomatis pada sistem perdagangan BEI yang membatasi penurunan maksimum harga saham dalam satu hari perdagangan.
Sederhananya, ketika harga penawaran jual atau permintaan beli melampaui batas bawah yang ditentukan, sistem perdagangan bursa secara otomatis akan menolak (reject) pesanan tersebut.
BEI juga menerapkan Auto Rejection Atas (ARA), yaitu mekanisme simetris yang membatasi kenaikan harga saham tertinggi yang diizinkan dalam sehari.
Kedua mekanisme ini dirancang sebagai benteng pertahanan untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan di bursa.
Untuk diketahui bahwa penurunan batas ARB menjadi 7 persen bukan berarti harga saham pasti akan anjlok sebesar 7 persen setiap harinya. Angka tersebut merupakan ambang batas maksimum (ceiling limit) penurunan yang diperbolehkan oleh sistem.
Pergerakan harga saham itu sendiri tetap sepenuhnya bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan (supply and demand), aktivitas transaksi, serta sentimen pasar yang berlaku.
Langkah BEI menekan batas ARB dari 15 persen menjadi 7 persen diambil untuk mengelola volatilitas pasar yang meningkat seiring dinamika keuangan global.
Dengan mempersempit ruang penurunan harga harian, bursa memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi secara lebih tenang sebelum mengambil keputusan investasi.
Batas penurunan yang lebih ketat ini juga diharapkan dapat meredam potensi kerugian ekstrem akibat reaksi emosional pasar atau aksi jual panik (panic selling) sekaligus mendorong pelaku pasar untuk kembali fokus pada penilaian fundamental perekonomian.
Meski demikian, perubahan batas ARB ini tidak serta-merta menjamin volatilitas pasar akan hilang atau harga saham menjadi stabil secara otomatis.
Tekanan jual yang tinggi tetap berpotensi mendorong harga saham menyentuh batas ARB 7 persen sesuai ketentuan yang berlaku sehingga investor tetap perlu menerapkan manajemen risiko secara disiplin dalam bertransaksi.
(fln/sfr)